GledekNews.com
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak, WALHI NTB Desak Disahkan

gledek by gledek
17/06/2026
in EKONOMI, GLEDEK NTB, Mataram
0
RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak, WALHI NTB Desak Disahkan
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Mataram – Direktur Eksekutif WALHI Nusa Tenggara Barat, Amri Nuryadin, menghadiri kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang digelar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

Kehadiran WALHI NTB dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong percepatan pengesahan UU Masyarakat Adat sebagai instrumen perlindungan hak-hak masyarakat adat beserta ruang hidupnya.

RELATED POSTS

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut bukan lagi sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan mendesak di tengah berbagai persoalan struktural yang terus dihadapi masyarakat adat, khususnya di wilayah NTB.

“Negara memang mengakui masyarakat adat secara konstitusional, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak mereka atas wilayah adat,” tegasnya, Rabu (17/6).

Menurutnya dalam banyak kasus, penerbitan izin investasi kerap lebih cepat dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, hingga kerusakan lingkungan.

WALHI NTB menilai urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat semakin kuat mengingat karakteristik NTB sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari sekitar 401 pulau dan pulau-pulau kecil. Di wilayah ini, ruang hidup masyarakat adat tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga kawasan hutan, pesisir, laut, sumber mata air, hingga pulau-pulau kecil.

Namun dalam praktik pembangunan, ruang hidup tersebut terus mengalami tekanan akibat ekspansi berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, tambak udang, pembangunan infrastruktur, hingga proyek strategis nasional.

“Kami melihat kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak sering kali tidak hadir,” ujarnya.

Selain itu, WALHI NTB juga menyoroti minimnya perhatian terhadap masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil. Selama ini, pembahasan masyarakat adat dinilai lebih berfokus pada wilayah daratan dan hutan, sementara masyarakat pesisir kerap terabaikan dalam kebijakan negara.

Padahal, di Lombok dan Sumbawa terdapat berbagai sistem hukum adat seperti awig-awig yang mengatur tata kelola sumber daya pesisir, perlindungan terumbu karang, serta wilayah tangkap secara berkelanjutan.

Minimnya pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir dinilai membuka ruang terjadinya privatisasi kawasan, pengkaplingan untuk investasi, serta hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan mereka.

Lebih jauh, WALHI NTB tegaskan bahwa masyarakat adat merupakan garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghadapi krisis iklim. Berbagai praktik lokal seperti perlindungan mata air, pengelolaan hutan, sistem pangan lokal, hingga konservasi pesisir terbukti menjaga keseimbangan ekologis.

Ironisnya, kelompok yang menjaga lingkungan justru belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sementara aktivitas eksploitasi sumber daya alam kerap memperoleh legitimasi melalui izin usaha.

“Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil jika mengorbankan ruang hidup mereka,” tegasnya.

WALHI NTB menilai, pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang telah terlalu lama tertunda. Di tengah meningkatnya konflik agraria, krisis iklim, serta tekanan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil, masyarakat adat dinilai menjadi benteng terakhir dalam menjaga keberlanjutan ruang hidup di Indonesia.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kawanan rampok melakukan aksi di posko KKN Mahasiswa salah satu Universitas swasta ternama di Lombok Timur...

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Timur (Lotim), Achmad Dewanto Hadi, merespons sorotan Komisi IV...

Wabup Lotim Buka Festival Muharram 1448 H

Wabup Lotim Buka Festival Muharram 1448 H

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur, HM. Edwin Hadiwijaya, secara resmi membuka Event Festival Muharram 1448 Hijriah yang...

Warga Suryawangi Demo Tambang Galian C Tak Berizin

Warga Suryawangi Demo Tambang Galian C Tak Berizin

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Puluhan warga Suryawangi melakukan aksi unjuk rasa di tambang galian C tanpa izin yang berlokasi di...

Komisi IV DPRD Lotim Kritisi Proyek Tahun Jamak

Komisi IV DPRD Lotim Kritisi Proyek Tahun Jamak

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur (Lotim), Ahmad Amrullah, menyoroti proses perencanaan proyek infrastruktur jalan...

RECOMMENDED

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

17/06/2026
RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak, WALHI NTB Desak Disahkan

RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak, WALHI NTB Desak Disahkan

17/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In