Gledeknews, Mataram – Direktur Eksekutif WALHI Nusa Tenggara Barat, Amri Nuryadin, menghadiri kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang digelar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kehadiran WALHI NTB dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong percepatan pengesahan UU Masyarakat Adat sebagai instrumen perlindungan hak-hak masyarakat adat beserta ruang hidupnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut bukan lagi sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan mendesak di tengah berbagai persoalan struktural yang terus dihadapi masyarakat adat, khususnya di wilayah NTB.
“Negara memang mengakui masyarakat adat secara konstitusional, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak mereka atas wilayah adat,” tegasnya, Rabu (17/6).
Menurutnya dalam banyak kasus, penerbitan izin investasi kerap lebih cepat dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, hingga kerusakan lingkungan.
WALHI NTB menilai urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat semakin kuat mengingat karakteristik NTB sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari sekitar 401 pulau dan pulau-pulau kecil. Di wilayah ini, ruang hidup masyarakat adat tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga kawasan hutan, pesisir, laut, sumber mata air, hingga pulau-pulau kecil.
Namun dalam praktik pembangunan, ruang hidup tersebut terus mengalami tekanan akibat ekspansi berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, tambak udang, pembangunan infrastruktur, hingga proyek strategis nasional.
“Kami melihat kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak sering kali tidak hadir,” ujarnya.
Selain itu, WALHI NTB juga menyoroti minimnya perhatian terhadap masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil. Selama ini, pembahasan masyarakat adat dinilai lebih berfokus pada wilayah daratan dan hutan, sementara masyarakat pesisir kerap terabaikan dalam kebijakan negara.
Padahal, di Lombok dan Sumbawa terdapat berbagai sistem hukum adat seperti awig-awig yang mengatur tata kelola sumber daya pesisir, perlindungan terumbu karang, serta wilayah tangkap secara berkelanjutan.
Minimnya pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir dinilai membuka ruang terjadinya privatisasi kawasan, pengkaplingan untuk investasi, serta hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan mereka.
Lebih jauh, WALHI NTB tegaskan bahwa masyarakat adat merupakan garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghadapi krisis iklim. Berbagai praktik lokal seperti perlindungan mata air, pengelolaan hutan, sistem pangan lokal, hingga konservasi pesisir terbukti menjaga keseimbangan ekologis.
Ironisnya, kelompok yang menjaga lingkungan justru belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sementara aktivitas eksploitasi sumber daya alam kerap memperoleh legitimasi melalui izin usaha.
“Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil jika mengorbankan ruang hidup mereka,” tegasnya.
WALHI NTB menilai, pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang telah terlalu lama tertunda. Di tengah meningkatnya konflik agraria, krisis iklim, serta tekanan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil, masyarakat adat dinilai menjadi benteng terakhir dalam menjaga keberlanjutan ruang hidup di Indonesia.(*)








