Gledeknews, Mataram – Direktur Pelaksana Pemantau Kebijakan Strategis Nasional (PKSN) Regional NTB, Muhammad Junaidi, menyoroti dugaan pelanggaran hukum administrasi dalam proses pengangkatan peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka-SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pakar hukum administrasi negara, akademisi, serta mantan birokrat Pemerintah Provinsi NTB di salah satu kafe di Kota Mataram, Kamis (4/6).
Muhammad Junaidi menjelaskan, forum diskusi tersebut menghadirkan berbagai pandangan akademis dan pengalaman praktis yang mengarah pada perlunya evaluasi terhadap proses pengangkatan SPPI menjadi PPPK.
“Dalam forum ini muncul berbagai argumentasi yang mengarah pada kesimpulan bahwa proses pengangkatan SPPI menjadi PPPK perlu ditinjau kembali karena diduga tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang baik,” ujarnya.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah penerapan asas merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Para pakar menilai, pengisian jabatan pemerintahan seharusnya dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.
Selain itu, masa pengabdian SPPI yang relatif singkat juga menjadi sorotan. Sejumlah peserta mempertanyakan kesesuaian pengalaman tersebut dengan standar pengisian jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Ketika seseorang baru mengabdi beberapa bulan lalu diangkat menjadi PPPK dan menduduki posisi penting, tentu muncul pertanyaan soal keadilan dan prosedur,” ungkap salah satu peserta diskusi.
Forum tersebut juga membandingkan kondisi tersebut dengan tenaga honorer, khususnya guru, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun tetap harus melalui proses seleksi panjang untuk memperoleh status ASN. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam sistem birokrasi nasional.
Sebagai tindak lanjut, PKSN Regional NTB mempertimbangkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya meminta Kementerian PAN-RB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan PPPK dari program SPPI.
“Jika ditemukan pelanggaran prosedural, maka keputusan pengangkatan tersebut bisa dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Junaidi.
Tak hanya itu, PKSN juga membuka peluang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap keputusan yang menjadi dasar pengangkatan tersebut guna memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
Dalam kesempatan itu, Junaidi juga menyinggung dinamika yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama keberhasilan program strategis nasional, termasuk program pemenuhan gizi,” katanya.
Para akademisi dalam forum tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus memenuhi unsur legalitas, kewenangan, prosedur, dan substansi. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menutup diskusi, Junaidi menyatakan pihaknya akan menyusun kajian akademik komprehensif sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait.
“Kami memiliki kewajiban moral untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(GL)








