GledekNews.com
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Utang Ratusan Juta Berlanjut ke Pengadilan, Neni Bantah Klaim Cicilan Suriani

gledek by gledek
01/05/2026
in BERITA, EKONOMI, HUKUM, Lombok Timur
0
Kasus Utang Ratusan Juta Berlanjut ke Pengadilan, Neni Bantah Klaim Cicilan Suriani

Oplus_131072

1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Neni, warga Grisak Semangelang, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya menawarkan pinjaman uang melalui media sosial Facebook serta menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pinjaman yang diberikan kepada Suriani merupakan transaksi pribadi dan tidak pernah ditawarkan melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa Suriani datang langsung ke rumahnya untuk meminjam uang dengan kesepakatan jatuh tempo satu bulan.

RELATED POSTS

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

“Dia minjam secara pribadi, bukan lewat Facebook. Datang langsung ke rumah dan jatuh tempo satu bulan,” tegas Neni saat dikonfirmasi via telepon Kamis Kemarin (30/4).

Terkait klaim Suriani yang menyebut telah mencicil hingga Rp97,5 juta dengan angsuran Rp7,5 juta per bulan, Neni membantah keras. Ia menilai pengakuan tersebut tidak logis dan tidak sesuai fakta.

“Tidak benar itu. Pengembalian sampai Rp90 juta lebih itu tidak ada. Ceritanya tidak valid,” ujarnya.

Neni juga menjelaskan bahwa total pinjaman Rp50 juta tersebut berasal dari dua pihak, yakni dirinya dan ibunya, meski kuitansi dibuat atas namanya. Ia menegaskan tidak ada skema angsuran dalam kesepakatan awal, karena pinjaman tersebut bersifat jangka pendek.

“Tidak ada istilah angsuran. Dia pinjam satu bulan, tapi kemudian hanya mengirim sebagian uang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Neni mengungkapkan bahwa Suriani telah membuat surat pernyataan di kantor desa. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa jika tidak mampu melunasi utang sebesar Rp122 juta, Suriani bersedia meninggalkan rumah dan mempersilakan aset tersebut untuk dilelang.

“Sudah ada pernyataan di kantor desa. Kalau tidak bayar, siap keluar dari rumah dan dipersilakan dilelang,” kata Neni.

Ia juga menyebut bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dirinya, namun ada pihak lain yang turut merasa dirugikan.

Meski demikian, Neni memilih tidak memperpanjang polemik di ruang publik dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada jalur hukum.

“Sekarang sudah proses di pengadilan, kita ikuti saja,” singkatnya.

Sebelumnya, Suriani mengaku meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan dua kali pencairan dan mengklaim telah membayar Rp97,5 juta melalui cicilan bulanan. Namun, perbedaan keterangan antara kedua belah pihak kini menjadi perhatian dan tengah diuji dalam proses hukum yang berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Saprudin, SH, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak eksekutif dan legislatif Lombok Timur (Lotim) mulai membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan...

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong mencapai Rp 50 Milyar. Direncanakan...

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Lombok Timur...

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Tradisi budaya Gawe Inan Duwe kembali digelar di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, yang...

Klarifikasi Foto di Pantai Kuta, Yeyen: Tak Konsumsi Minuman Beralkohol

Klarifikasi Foto di Pantai Kuta, Yeyen: Tak Konsumsi Minuman Beralkohol

by gledek
08/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sebuah foto yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan seorang perempuan yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten...

RECOMMENDED

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

10/09/2026
Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

10/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 622 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In