Gledeknews, Lombok Timur – Keluhan sejumlah guru PPPK paruh waktu yang mengaku diminta mengeluarkan sejumlah uang saat proses penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dibenarkan oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Sakra Barat, Muhamad Taufik Ismail.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengeluaran uang tersebut merupakan hasil kesepakatan para guru paruh waktu sendiri, bukan merupakan pungutan dari pihak UPTD maupun dinas.
“Bahkan yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu teman-teman dari guru paruh waktu sendiri,” ujar Taufik kepada media ini, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, dalam proses penandatanganan SPK terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi materai. Setidaknya terdapat empat dokumen yang memerlukan materai untuk proses administrasi tersebut.
Selain itu, total dokumen yang harus disiapkan dalam proses penandatanganan SPK mencapai sekitar 14 lembar.
Karena kebutuhan tersebut, para guru paruh waktu di Kecamatan Sakra Barat kemudian berinisiatif membeli materai secara pribadi serta menanggung kebutuhan administrasi lainnya.
“Guru-guru di Sakra Barat sepakat mengeluarkan uang sebesar Rp30 ribu. Jumlah ini bisa berbeda di setiap kecamatan, tergantung kesepakatan masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya, uang sebesar Rp30.000 tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi seperti pembelian materai, kertas, tinta printer, serta alat tulis lainnya.
Ia menambahkan, kondisi anggaran di kantor UPTD yang tidak tersedia untuk kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya kesepakatan di antara para guru untuk menanggung biaya secara bersama.
“Saya tegaskan di sini, tidak ada perintah dari dinas terkait hal ini. Ini murni hasil kesepakatan dari teman-teman guru di bawah yang melihat kondisi keuangan yang tidak ada,” tegasnya.
Taufik juga menyampaikan bahwa saat ini kesejahteraan guru paruh waktu di Lombok Timur dinilai lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Menurutnya, para guru paruh waktu kini mendapatkan honor sekitar Rp550.000, yang bersumber dari Dana BOS, serta tambahan dari APBD dan juga tunjangan sertifikasi bagi yang memenuhi syarat.
“Kalau berbicara soal kesejahteraan, sekarang jauh lebih baik karena ada gaji yang bersumber dari Dana BOS dan juga dari APBD,” pungkasnya.(**)








