Gledeknews, Lombok Timur – Ketidakhadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur kembali menjadi sorotan tajam. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur (Lotim), Kamis (5/3), hampir setengah anggota dewan terpantau tidak hadir, meski agenda rapat tergolong penting dan strategis.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langung oleh Ketua DPRD Lotim Muhamad Yusri dengan dihadiri Wakil Bupati Lotim HM. Edwin Hadiwijaya dan dilaksanakan dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lotim menjadi Peraturan Daerah. Ironisnya, forum resmi yang seharusnya dihadiri seluruh wakil rakyat justru memperlihatkan banyak kursi kosong.
Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 50 anggota DPRD Lotim, hanya 33 anggota yang tercatat hadir. Artinya, 17 anggota dewan memilih absen, meninggalkan hampir setengah kursi kosong di ruang sidang paripurna yang semestinya dijaga kehormatannya.
Kondisi ini menegaskan minimnya keseriusan sebagian anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Padahal, rapat paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum tertinggi pengambilan keputusan politik dan hukum daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ketidakhadiran tersebut pun memunculkan pertanyaan publik: ke mana para wakil rakyat ketika tanggung jawab konstitusional mereka dipertaruhkan? Terlebih, penetapan Raperda inisiatif merupakan produk hukum daerah yang akan berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan serta kehidupan masyarakat Lotim.
Sikap abai ini dinilai mencederai marwah lembaga legislatif sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilihan umum. Rapat paripurna sejatinya bukan formalitas belaka, melainkan wujud tanggung jawab moral dan politik anggota DPRD sebagai representasi rakyat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD terkait alasan ketidakhadiran belasan anggota dewan dalam sidang tersebut.(GL)








