GledekNews.com
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Dua Dekade Karier Runtuh, AKBP Didik Putra Kuncoro Diberhentikan Tidak Hormat

gledek by gledek
20/02/2026
in BERITA, HUKUM, NASIONAL
0
Dua Dekade Karier Runtuh, AKBP Didik Putra Kuncoro Diberhentikan Tidak Hormat
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Jakarta – Karier dua dekade AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi dijatuhkan setelah ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

RELATED POSTS

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat tegas.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi. Dalam forum etik tersebut, Didik menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dahulu diproses hukum. Uang dan barang terlarang itu disebut berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

“Bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo.

Tak hanya pelanggaran terkait narkotika, sidang etik juga mengungkap adanya penyimpangan seksual.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri. Ia diduga terkait koper berisi narkotika yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir ekstasi sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004. Kariernya dimulai di Polda Gorontalo, kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya dengan berbagai jabatan strategis.

Pada 2020, ia bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat dan menduduki sejumlah posisi penting, termasuk Kasubdit di Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba. Tahun 2023, ia dipercaya menjabat Kapolres Lombok Utara periode 2023–2025, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025 menggantikan AKBP Yudha Pranata.

Namun perjalanan karier yang dibangun lebih dari dua dekade itu runtuh dalam sekejap akibat kasus narkotika yang menjeratnya. Putusan PTDH dalam sidang etik menjadi penutup perjalanan Didik sebagai anggota Polri.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak eksekutif dan legislatif Lombok Timur (Lotim) mulai membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan...

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong mencapai Rp 50 Milyar. Direncanakan...

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Lombok Timur...

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Tradisi budaya Gawe Inan Duwe kembali digelar di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, yang...

Klarifikasi Foto di Pantai Kuta, Yeyen: Tak Konsumsi Minuman Beralkohol

Klarifikasi Foto di Pantai Kuta, Yeyen: Tak Konsumsi Minuman Beralkohol

by gledek
08/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sebuah foto yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan seorang perempuan yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten...

RECOMMENDED

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

10/09/2026
Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

10/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 622 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In