Gledeknews, Lombok Timur – Ratusan aksi massa melaporkan kasus dugaan pemukulan massa aksi yang dilakukan oknum anggota Polri, Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan oknum preman saat aksi di kantor Bupati Lombok Timur (Lotim), Senin lalu (20/1).
Massa aksi meminta juga segera memproses oknum anggota Polres, Pol.PP dan oknum preman atas kasus tersebut.
Hal ini langsung disampaikan sejumlah orator aksi dihadapan Kapolres Lotim AKBP I Komang Sarjana, Sik saat menyampaikan laporan dalam aksi jilid 2 yang digelar, Kamis (23/1).
“Hari ini saya sampaikan laporan ke Kapolres untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Para massa aksi juga memberikan deadline kepada Kapolres Lotim dalam kurung waktu 7×24 jam untuk segera memproses dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum yang melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
“Kita berikan deadline waktu kepada Kapolres Lotim kalau tidak kita akan datangi aksi lagi,” tegasnya.
Sementara Kapolres Lotim AKBP I Komang Sarjana dalam penyampaiannya dihadapan massa akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
“Kita tidak bisa memponis orang bersalah tanpa adanya bukti sehingga harus dilakukan penyelidikan,” terangnya.(GL)








