Gledeknews, Lombok Timur – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lombok Timur menyatakan kekecewaannya atas kesalahan transaksi berupa transfer ganda bantuan modal UMKM yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Selong.
Kesalahan tersebut menyebabkan lebih dari lima ribu data penerima menerima dana ganda dengan nilai mencapai Rp2 miliar lebih.
Akibat kejadian itu, Dinas Koperasi dan UMKM mendesak pihak BRI Selong agar segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Pasalnya, jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Bq. Parida Apriani, saat dikonfirmasi usai Rekon pendistribusian Bantuan UMKM pada Rabu (21/1).
“Kami sudah dengar semuanya di dalam. Ini terus begini. Dari kami tetap seperti yang kami sampaikan, kalau memang dana mau ditarik ya harus bisa ditarik,” tegas Parida.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan modal UMKM tersebut dilakukan melalui beberapa bank, di antaranya Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri, NTB Syariah, Bank BSI, dan Bank BRI. Namun berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, permasalahan hanya terjadi pada penyaluran melalui Bank BRI.
“Di data kami nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar. Karena itu kami mempertanyakan data sebesar Rp2 sekian miliar itu ke mana. Dana tersebut harus segera dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Ia tegaskan, persoalan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, pihaknya masih berharap dana tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan janji yang telah disampaikan.
“Pertanggungjawaban ada di pihak bank, bukan di kami. Kalau tidak dikembalikan, maka ini akan menjadi temuan,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Bank BRI Cabang Selong, I Yoman Widi A, mengatakan pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap data penerima yang mengalami transfer ganda. Oleh karena itu, BRI akan menarik kembali seluruh dana yang diterima secara ganda oleh para penerima bantuan.
“Sekitar Rp3 miliar dengan jumlah penerima lebih dari lima ribu data. Intinya dana itu harus dikembalikan karena itu sudah menjadi hak masyarakat, bukan hak pribadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana bantuan yang telah diproses melalui sistem transfer wajib dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan, hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Karena itu kami tegaskan, dana tersebut harus segera dikembalikan oleh penerima ganda, karena secara prinsip bukan merupakan hak yang bersangkutan,” tandasnya.(GL)








