Gledeknews, Lombok Timur – Di balik berjalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN) yang merupakan program prioritas pemerintah pusat di Kabupaten Lombok Timur, tersimpan persoalan yang luput dari sorotan publik.
Sejumlah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengaku menghadapi tekanan dan intervensi dari mitra Badan Gizi Nasional, khususnya pemilik dapur yang menjadi rekanan program tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah media ini memperoleh keterangan langsung dari sejumlah Serjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) yang bertugas di dapur MBG. Para SPPI ini meminta identitas mereka dirahasiakan demi alasan keamanan pekerjaan.
Menurut mereka, sejumlah pemilik dapur yang telah disewa oleh BGN diduga ikut campur dalam operasional SPPG. Padahal, berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak–juknis), tanggung jawab penuh operasional SPPG berada di bawah kendali kepala SPPG, bukan pemilik dapur.
“Betul, kadang-kadang para mitra ini setelah melihat uang yang dikelola, tidak ada kata puas. Selalu saja ingin lebih dalam mendapatkan keuntungan,” ujar sejumlah SPPI kepada media ini.
Ia menjelaskan, kehadiran SPPI di setiap SPPG merupakan mandat langsung dari BGN. Para SPPI telah melalui proses pelatihan dan pembekalan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
“Kami ini satu komando. Kami dididik dan diarahkan untuk memastikan program MBG ini berjalan sebagaimana mestinya. Program ini mulia,” kata mereka.
Konflik antara SPPG dan mitra, menurut sumber tersebut, kerap dipicu oleh persoalan keterlambatan pembayaran. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran dari BGN pada prinsipnya tetap dilakukan, meskipun terkadang mengalami keterlambatan akibat kendala sistem.
“Pasti dibayar oleh BGN. Kalaupun terlambat, biasanya dua atau tiga hari. Kalau tidak dibayar, SPPG bisa mati. Uang yang dikelola itu ratusan juta rupiah lo,” ujarnya.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika sebagian mitra disebut-sebut menggunakan pengaruh dan jejaring mereka untuk menekan SPPG. Ancaman verbal kerap dilontarkan, mulai dari mengklaim memiliki orang di pusat hingga menyebut kedekatan dengan pejabat BGN.
“Kami ini orang baru yang ingin bekerja sesuai juklak dan juknis. Tapi kami dihadapkan dengan orang-orang yang merasa superpower, baik karena jabatan maupun jaringan,” kata SPPI lainnya.
Padahal, menurut ketentuan BGN, pemilik dapur yang telah disewa tidak lagi memiliki kewenangan mengintervensi operasional SPPG. Keterlibatan mereka dibatasi sebatas penyediaan sarana dapur atau, dalam batas tertentu, sebagai mitra penyedia bahan pokok.
“Kami SPPG hanya bekerja. Tapi ketika ditekan dengan kalimat ‘saya punya orang pusat, kamu bisa saya berhentikan’, itu jelas tekanan,” ujar sumber tersebut.
Tekanan semacam itu, kata dia, umumnya datang dari pemilik dapur yang berlatar belakang pejabat atau memiliki jaringan kuat di tingkat pusat. Sementara SPPG yang ditempatkan di lapangan sebagian besar merupakan tenaga baru.
Meski demikian, para SPPG menegaskan tidak semua mitra bersikap demikian. Masih banyak pemilik dapur yang menjalankan perannya sesuai aturan, berinvestasi secara profesional, dan tidak mencampuri operasional SPPG.
“Kita bisa lihat dari kualitas menu yang disajikan. Ada penilaian, ada bintang. Dapur yang tidak ikut campur biasanya hasilnya jauh lebih baik,” kata SPPG Lainya.
Sedangkan disilain, berdasarkan keterangan sejumlah pemilik dapur mitra BGN, Direktur PKBI Lombok Timur, Agus Khaeri, menilai salah satu masalah mendasar adalah tidak seragamnya sistem operasional di setiap dapur MBG.
Perbedaan itu terlihat mulai dari mekanisme kerja, pola koordinasi, hingga sistem penggajian tenaga kerja.
Menurut Agus, banyak kebijakan di tingkat dapur ditafsirkan sendiri oleh SPPG tanpa koordinasi yang memadai dengan yayasan atau mitra resmi BGN.
“Setelah kami telusuri dan meminta keterangan dari sejumlah pemilik dapur mitra BGN, mereka mengeluhkan lemahnya sistem tata kelola program ini,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Lombok Timur menyatakan bahwa kewenangan hanya sebatas melaporkan kepada BGN pusat.
“Kewenangan itu semua ada di pusat. Kami hanya melaporkan, sementara urusan lainnya merupakan kewenangan BGN pusat,” ujarnya.(GL)








