Gledeknews, Lombok Timur – Salah satu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, bernama Rusmiatun, S. Pd di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Masbagik merasa kaget dan kecewa setelah menerima surat keputusan (SK) mutasi.
Pasalnya, kekecewaan itu dirasakan karena tidak ada koordinasi maupun rekomendasi dari kepala sekolah SMPN 1 Masbagik (tempat mengajar-red), terkait dengan dengan mutasi. SK Mutasi itu diterima pada Kamis (11/9), dengan Nomor:800.1.3.1/1602/KPSDM/2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2025.
“Saya kaget dan kecewa karena tidak ada informasi awal, bahkan tidak ada koordinasi dan rekomendasi dari sekolah. Bahkan Bapak Kepsek saja kaget karena sebelumnya tidak ada komunikasi,” kata Rusmiatun kepada media ini, Kamis Sore (11/9).
Lebih jauh jauh ceritakan, dalam SK yang diterima itu, dirinya di mutasi dari SMPN 1 Masbagik ke SMP 5 Masbagik. Tetapi ada beban yang menjadi tanggung jawab di sekolah, karena posisi sebagai bendahara.
Dimana ada pertanggungjawaban laporan dana BOS yang harus diselesaikan, karena sebentar lagi akhir tahun dan ini menjadi beban fikiran secara pribadi.
“Sebenarnya ditugaskan dimanapun tidak ada masalah. Saat ini tiang ditugaskan jadi bendahara di SMPN 1 Masbagik. Terus kita mau di akhir tahun dan realisasi dana BOS, karena pertanggungjawaban masih berjalan. Itu yang menjadi beban di saya,” jelasnya.
Sementara itu, terkonfirmasi Yulian Ogi Lusianto katakan pihaknya memproses mutasi berdasarkan usulan Dikbud Lotim. “Tiang memproses atas usulan OPD terkait niki,” tegasnya singkat.
Terpisah, dikonfirmasi Sekretaris Dikbud Lotim, Jumadil, S. Pd tegaskan bahwa mutasi dilakukan bagian dari penyegaran dan kebutuhan organisasi di Lingkup Dikbud.
“Kalau mutasi itu kan biasa untuk penyegaran dan kebutuhan organisasi meskipun sekarang ini harus ada rekomendasi sekolah penerima dan yang melepas. Tapi kalau dianggap perlu ada penyegaran maka akan dimutasi,” ungkapnya.
Dikatakannya, proses mutasi dilakukan pengajuan melalui sistem. “Yang perlu diketahui bahwa sekarang ini semuanya lewat sistem. Artinya meskipun kita mau mutasikan seseorang ke suatu sekolah tapi di sistem sekolah tersebut sudah cukup gurunya, maka kita gak bisa dimutasi ke sekolah tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan, jadi sekolah yang bisa menerima guru dimutasi apabila sekolah tersebut di sistem masih ada peluang untuk menerima atau masih butuh guru baru. Pihaknya tidak bisa memutasi kesana jika sudah penuh, maka dengan sendirinya sistem akan menolaknya.
“Tidak perlu ada persoalan kalau dimutasi tergantung kebutuhan organisasi, karena dianggap perlu penyegaran makanya dimutasi,” tandasnya.(GL)








