Gledeknews, Lombok Timur – Penasehat Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Banawa Sikur, Viktor Sitanggang meminta kepada pihak majelis hakim maupun jaksa penuntut umum untuk membebaskan Pimpinan Ponpes Al Banawa, Rusnan dari segala tuntutan dalam persidangan.
Pasalnya dari fakta persidangan yang ada tidak sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang disampaikan. Meskipun terdakwa dikatakan telah melakukan dugaan pelecehan asusila (seksual-red) terhadap santriwatinya.
“Kami minta kepada pihak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” tegas Viktor kepada media di Masbagik, Senin (22|1).
Ia menyebutkan Pimpinan Ponpes Al Banawa Sikur dilaporkan melakukan pelecehan asusila bulan April 2023, sedangkan kejadiannya bulan Maret 2022 dan Maret 2023. Akan tapi tidak dijelaskan tanggalnya secara pasti.
Kemudian dari pihak Polda NTB memberikan konferensi pers kepada media mengenai kasus tersebut. Dengan mengatakan kalau Pimpinan Ponpes Al Banawa melakukan perbuatan itu sepanjang lima tahun dan korban mencapai 41 orang.
Kemudian apa yang dikonfrensi persnya dalam fakta persidangan dan dalam dakwaan jaksa hanya korban yang muncul satu orang saja. Begitu juga halnya mengenai perbuatan dilakukan lima tahun tidak ada muncul juga dalam fakta persidangan.
Sementara itu korban sendiri menjadi santri baru dua tahun di SMK Al Banawa tersebut. Sehingga darimana dikatakan pimpinan Ponpes melakukan perbuatan itu selama lima tahun.
Selain itu lokasi kejadian katanya di hotel, akan tapi tidak ada hotel di sekolah tersebut, melainkan tempat praktek SMK. Dalam persidangan juga dihadirkan santri lain yang menjadi korban, akan tapi tidak pernah mengakui ada perbuatan tersebut.
“Kami sangat sesalkan,karena tidak ada muncul dalam dakwaan,begitu juga dakwaan jaksa banyak tidak sesuai keterangan saksi dalam fakta di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Penasehat Hukum Pimpinan Ponpes Al Banawa, klainnya juga mengalami sakit diabetes sejak tahun 2011 sampai saat ini dengan kadar gula yang tinggi. Begitu juga telah melakukan operasi wasir, sehingga tentunya tidak mungkin melakukan hubungan seksual.
Namun kemudian klainnya dikatakan tiga kali melakukan perbuatan seksual dalam bulan Maret di rumahnya, sedangkan klainnya sendiri sakit baru selesai operasi penyakit wasir.
Begitu juga mengenai masalah visum korban tidak ada kejelasan masuk alat vital, karena pandangan orang hukum tidak bisa jadi pertimbangan pihak hakim kejahatan seksual secara pemaksaan atau kekerasan.
Apalagi pristiwa terjadinya tidak ada kesesuaian dengan fakta yang muncul di persidangan.
“Peradilan harus jujur dan adil tidak boleh mengorbankan orang tidak bersalah dan berikan keadilan bagi terdakwa dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” tandasnya Viktor Sitanggang.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksan Negeri Lombok Timur I Made Oka Wijaya, saat dikonfirmasi berpandangan berbeda dan menegaskan bahwa dari semua bukti dan saksi-saksi yang di hadirkan dalam persidangan sudah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan tersebut.
“Kami berpandangan perbuatan terdakwa terbukti,” katanya singkat.(GL)








