Gledeknews, Lombok Timur – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Timur (Lotim) meminta dan mendorong penyidik PPA Polres Lotim untuk serius menuntaskan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Salah satu yang disoroti yaitu dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengacara di Lotim yang berinisial DD. Karena pada prinsipnya LPAI Lotim tidak akan pernah bertoleransi dengan pelaku kekerasan sekual terhadap anak.
“Kami minta kepada penyidik di unit PPA Reskrim Polres Lotim, agar lebih serius menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang sudah dilaporkan oleh masyarakat maupun keluarga korban,” tegas Ketua LPAI Lotim Judan Putrabaya, SH, Senin (23|10)
Menurutnya, dihadapan hukum semua orang sama, sehingga apapaun profesinya dan ketika dia sudah memenuhi unsur-unsur sebagi pelaku kekerasan seksual maka harus di proses.
Hal tersebut, sesuai Uundang-Undang (UU) No 35 tahun 2014, tentang UU perlindungan anak, maka yang bersangkutan harus dan wajib di proses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara profesi Advokat berdasarkan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa Advokad adalah salah satu unsur Alat Penegak Hukum (APH) disamping Polisi/Jaksa dan Hakim. Artinya profesi pengacara sangat memahami tentang hal tersebut.
“Seorang Advokad atau pengacara tentu sudah sangat paham konsekuensi dari perbuatannya karena Advokad adalah orang-orang yang melek Hukum,” terangnya
Karena itu, pihaknya ancam kepada pihak-pihak yang berusaha menghentikan kasus-kasus pelecehan seksual, akan berhadapan dengan LPAI Lotim dan NGO-NGO peduli anak yang ada di NTB.
Bahkan ditegaskan Judan, saat ini pihaknya mendorong majelis hakim nantinya memberikan hukuman tambahan 1/3 dari pidana pokoknya pada terduga pelaku. Karena terduga pelaku adalah orang yang sangat memahami hukum dan konsekuensinya, karena berani nekat melakakan pelanggaran.
“Saat ini Lotim sedang alami darurat kekerasan seksual terhadap anak, apa lagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dalam penegakan Hukumnya. Kapan lagi ada efek jera bila ada pelaku yang di bebaskan begitu saja tanpa harus pertanggungjawaban pidananya,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman saat dikonfermasi, mengatakan pelaku dugaan kasus lecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengacara di sudah dilakukan penahan.
Ditegaskan pula, bahwa proses hukum terhadap oknum pengacara di Lotim berinisial DD tersebut, proses akan tetap dijalankan sesuai dengan tahapan hukum yang ada.
“Tersangka sudah ditahan kasusnya tetap jalan,” tandasnya.(GL)








