Gledeknews, Lombok Timur – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tahun Jamak (multiyears) rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong menuai sorotan tajam dari fraksi-fraksi DPRD Lombok Timur (Lotim).
Rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD, Senin (28/9), memfokuskan pembahasan pada dua agenda utama, yakni tanggapan fraksi terhadap skema pembiayaan multiyears rehabilitasi masjid serta mekanisme penetapan APBD Perubahan 2026.
Dari total 10 fraksi, hanya dua yang secara terbuka menyatakan persetujuan. Sementara fraksi lainnya, termasuk Fraksi Gerindra, menyampaikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait kejelasan sumber pendanaan, besaran anggaran, hingga detail teknis perencanaan.
Wakil Bupati Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, meyebut mayoritas fraksi masih meminta penjelasan lebih komprehensif dari pemerintah daerah.
“Yang menjadi perhatian utama fraksi adalah sumber dana. Selain itu, mereka juga meminta penjelasan detail terkait DED dan komponen pekerjaan,” ujarnya.
Salah satu isu yang paling disorot adalah rencana anggaran rehabilitasi masjid yang mencapai Rp50 miliar. Ia menjelaskan, angka tersebut masih bersifat dinamis dan belum final, mengingat sebelumnya sempat muncul angka Rp30 miliar dalam pembahasan awal.
Menurutnya, porsi anggaran terbesar berada pada tahap finishing, yang mencakup perubahan tampilan bangunan tanpa mengubah struktur utama secara signifikan. Penyesuaian yang direncanakan antara lain perubahan desain menara menjadi bentuk kubus, penambahan ruang pertemuan, serta penataan kawasan yang terintegrasi.
Proyek ini direncanakan menggunakan skema pembiayaan multiyears selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028. Namun, nilai final anggaran masih menunggu pembahasan lanjutan dan persetujuan dalam rapat paripurna.
Selain itu, opsi pelibatan masyarakat dalam pembiayaan juga sempat mencuat dalam pembahasan. Meski demikian, keputusan akhir tetap akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah APBD Perubahan disahkan.
Di sisi lain, durasi pembahasan APBD-P yang dinilai singkat turut menjadi perhatian. Ia akui adanya keterbatasan waktu, namun menegaskan bahwa seluruh tahapan tetap mengacu pada ketentuan regulasi.
“Penetapan APBD Perubahan harus paling lambat 30 September. Jika tidak, maka perubahan tidak bisa dilakukan dan berdampak pada pemanfaatan SILPA,” tegasnya.
Pembahasan juga menyinggung anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang saat ini diperkirakan berada di kisaran Rp12 miliar lebih, turun dari proyeksi awal sekitar Rp14 miliar. Pemerintah daerah, katanya, akan menanggung pembiayaan utama Pilkades, sementara desa tidak dibebani secara langsung.
“Angka finalnya masih dibahas bersama tim anggaran. Keputusan akan ditentukan dalam rapat paripurna,” pungkasnya.(GL)





