GledekNews-Lotim. Para tenaga kesehatan covid-19 di Lombok Timur mengaku resah, karena sampai memasuki pertengahan bulan Juni 2020 insentif bulan Mei tak juga kunjung dicairkan. Sedangkan para Nakes Covid-19 yang ada di Puskesmas se-Lotim harap-harap cemas kapan akan di cairkan.
“Sampai saat ini kami belum terima insentif nakes untuk bulan Mei,” keluh para Nakes yang enggan disebutkan identitasnya
“Kami butuh kepastian kapan dicairkan insentif kami biar jelas, jangan hanya dijanjikan saja,” ucap para nakes lagi.
Kepala Dinas Kesehatan Lotim, dr. H.M. Hasbi Santoso yang dikonfirmasi melalui telephone selulernya menyampaikan “memang benar kita akui kalau dana insentif nakes untuk bulan Mei belum kita cairkan, karena adanya aturan baru dari Menteri Kesehatan, sehingga berpengaruh terhadap penyelesaian administrasi dan pembayarannya kepada para Nakes”
Dr. Hasbi juga menyatakan “Insya Allah pada sekitar pertengahan bulan ini akan kita bayarkan dan saya minta kepada para Nakes untuk bersabar, karena sedikitpun tidak ada niatan kita untuk menghambat pembayaran insenif yang sudah ditetapkan sebagai hak para Nakes dalam penanganan Covid-19, tapi benar-benar karena adanya aturan baru dari Menteri Kesehatan yang menjadi rujukan kita untuk melakukan penyusaian pembayaran” ujar Hasbi.
“Dan untuk diketahui, bahwa insentif untuk Tenaga Kesehatan yang dilibatkan dalam penanganan pencegahan Covid-19 hanya ada di di Lotim, sedangkan di Kabupaten/Kota yang ada di NTB belum melaksanakan pemberian insentif, sehingga harapan saya kepada para Nakes untuk sedikit bersabar menunggu pembayaran yang Insya Allah akan kita cairkan pada pertengahan bulan Mei ini” Ujar dr. Hasbi.
Begitu juga halnya Sekda Lotim, H. M. Juani Taofik yang juga Sekretaris Tim Satgas Covid-19 saat ketika dikonfirmasi menyatakan “pembayaran insentif Nakes tetap akan kita bayarkan pada sekitar pertengahan bulan Juni ini untuk insentif bulan Mei”
Sekda juga menyampaikan “kita juga akui kalau terjadi keterlambatan membayar insentif Nakes tersebut, karena adanya perubahan regulasi dari Menteri Kesehatan yang mengatur mekanisme dan besaran insentif Nakes, yang mana sebelumnya acuan kita berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga bagaimanapun juga Pemda harus menyesuaiakan semua administrasi dan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut”
Lebih lanjut Sekda menyatakan “bahwa keterlambatan pembayaran itu semata-mata karena adanya penyusaian regulasi sehingga sedikit menghambat kita dalam merealisasikan pembayaran insentif Nakes tersebut”. (WG-02).