GledekNews-Lotim. Pihak kejaksaan Negeri Lombok Timur berbagai jenis barang bukti yang telah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan negeri Selong. Diantaranya ratusan item kosmetik ilegal, narkoba jenis shabu dan Ganja serta bom ikan.
Sementara pemusnahan dilakukan di halaman samping kejaksaan negeri Lotim, Senin (26|10). Dengan dihadiri pejabat dari Polres Lotim, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol.PP) Lotim.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Pengeloaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Lotim, Aries Fajar Jualianto kepada wartawan di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan kosmetik ilegal, narkotika dan bom ikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan kosmetik ilegal tanpa memiliki ijin edar dari dinas kesehatan diamankan oleh Polda NTB di wilayah Sakra Barat dengan terdakwa yakni
Baiq Widia.
Dengan melanggar UU RI No 36 Tun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Akan tapi berdasarkan hasil putusan pengadilan dijatuhi hukuman subsider tiga bulan.
“Terdakwa penjual kosmetik ilegal dijatuhi hukuman subsider tiga bulan,” tandas Fajar.
Aries juga menambahkan barang bukti narkoba sebanyak 41 poket shabu dan Ganja dengan berat 58,86 gram. Selain itu barang bukti bom ikan juga dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan.
Dengan narkoba dengan terdakwa sebanyak sembilan orang dan satu orang pelaku bom ikan. Dengan semuanya sudah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan.
Sementara diantara para terdakwa itu ada yang menjadi pengedar, penyimpan dari barang haram tersebut.
“Semua terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Selong,” tandasnya.