GledekNews-Lotim. Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lotim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kadus Paok Pondong, Desa Lenek Tengah, Kecamatan Lenek, Rabu siang (10|6) sekitar pukul 13.00 wita.
Harmaen (39) Kadus Paok Pondong Lauk digelandang ke Polres Lotim dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Lotim atas perbuatannya melakukan pungutan liar terhadap warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial.
Harmaen ditangkap dirumahnya ketika sedang menerima uang pungutan hasil pungli tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Daniel Pantogi Simangunsong, Sik saat dikonfirmasi membenarkan, kalau tim unit saber pungli Polres Lotim melalukan OTT terhadap oknum Kadus yang diduga melakukan pungutan terhadap warga yang mendapatkan BST dari kementerian sosial di rumahnya.
“Oknum kadus itu kami tangkap dirumahnya saat sedang menerima uang pungutan hasil pungli tersebut,” tegasnya.
Daniel menjelaskan OTT yang kami lakukan bermula dari dari adanya informasi yang kami terima mengenai adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum kadus tersebut pada saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan Mei lalu.
Dimana korban yang merupakan penerima manfaat bersama dengan 17 orang penerima manfaat yang lainnya dikumpulkan oleh pelaku di rumahnya dan setelah itu menyampaikan kepada masyarakat penerima manfaat kalau akan dipotong sebanyak Rp. 100.000,- dari jumlah Rp. 600.000,- yang diterima warga.
Potongan tersebut dilakukan oleh sang Kadus dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan, termasuk juga adanya ancaman dari oknum kadus tersebut, jika korban tidak mau memberikan akan dicoret namanya dari daftar penerima manfaat.
“Korban yang belum mau memberikan uang didatangi oleh pelaku ke rumah korban dan dipaksa untuk memberikan uang potongan tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan pelaku ditangkap dirumahnya sedang menerima uang tersebut yang merupakan potongan BST dan ketika itu juga kami langsung mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1.050.000 ditambah 100.000 yang pada saat itu sedang diterima dari korban dan selain itu kami juga mengamankan rekap nama penerima BST.
“Kasus ini kami terus kembangkan, sedangkan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipikor Polres Lotim,” tukasnya.(WG-02).