GledekNews-Lotim. Direktur Lens@, H.Hafsan Hirwan mengkritik jalannya proses operasi yustisi penertiban penggunaan masker bagi masyarakat di Lotim untik menegakkan Perda Pemprov NTB No.07 tahun 2020 tentang penyakit menular.
Pasalnya selain melaksanakan operasi yustisi, tapi juga justru dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Polres Lotim melakukan operasi dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Kan ini operasi yustisi, tapi kenapa Dishub dan Lantas dompleng di operasi tersebut dan ini namanya satu kerja dua laba, sehingga yang dirugikan masyarakat,”tegas Hapsan Hirwan di Selong, Jumat (18|9).
Ia menjelaskan seharusnya kalau memang operasi yustisi dengan sasaran pengunaan masker dalam rangka penegakan Perda yang leading sektor Pol. PP dan bukan malah ada operasi Dishub dan Lantas lagi seperti yang terjadi di Lotim.
Karena seharusnya kalau mau mengadakan operasi penegakan terhadap kendaraan bermotor di jalan raya tentu harus dipisahkan dan tidak menyatu dengan operasi yustisi.
“Janganlah operasi yustisi dimanfaatkan dengan mengadakan operasi lainnya, kan ini tidak benar,” ujarnya seraya mengatakan seharusnya kalau mau harus dipisah.
Lebih jauh Direktur Lens@ menambahkan belum lagi denda yang akan diberikan petugas terhadap masyarakat yang melanggar, baik untuk roda empat maupun roda dua, termasuk denda bagi yang tidak menggunakan masker juga ada membayar dan diberikan sanksi sosial.
Begitu kalau dirinya melihat kemarin masyarakat diberikan bantuan bagi mereka yang terkena dampak Vovid-19, namun kemudian pemerintah membuat aturan untuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan.
Dengan denda sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat, belum lagi pembayaran tilang karena melanggar lalu lintas, sehingga tentunya ini sangat membebani masyarakat yang saat ini tengah terpuruk ekonominya akibat covid-19. Ujar Hafsan.
“Kalau seperti ini namanya pemerasan terhadap masyarakat, sehingga ini menjadi evaluasi bagi tim yang melaksanakan operasi,” tukas Hapsan.
Ditempat terpisah Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu Jaharudin mengatakan memang operasi yustisi ini dilaksanakan bersama tim, sedangkan terhadap penindakan yang dilakukan anggota lalu lintas dilapangan bersamaan dengan operasi yustisi ini terhadap pengendara yang melanggar dengan kasat mata.
“Kalau ada yang melanggar dan tidak menggunakan helm tentu kita tindak tegas dan masak harus dibiarkan,” kata Jaharudin seraya mengatakan pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan nantinya.
Hal yang sama dikatakan Kadis Perhubungan Lotim, Purnama Hadi mengatakan kalau pihaknya dalam melakukan operasi ini dengan bersama-sama TNI, Polri, Pol.PP dan Dishub Lotim.
Karena selain melakukan penindakan terhadap para masyarakat yang tidak menggunakan masker, begitu juga dilakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan di jalan raya.
“Untuk penindakan terhadap yang tidak menggunakan masker leading sektornya di Pol.PP ,sedangkan yang tidak menggunakan helm maupun kelengkapan di jalan raya berada di satuan lalu lintas,” tegasnya.(Red).