Gledeknews, Lombok Timur – Suasana di lingkungan SMPN 1 Sambelia memanas jelang musyawarah sekolah yang dijadwalkan pada Senin (11/5). Pasalnya, sejumlah perwakilan wali murid layangkan protes keras dan menolak keabsahan pengurus Komite Sekolah yang baru karena dinilai dibentuk secara sepihak dan menabrak aturan.
Gejolak itu bermula dari munculnya surat undangan musyawarah nomor: 421.3/34/SMP01.SBL/V/2026 yang diterbitkan Kepala Sekolah. Dalam surat tersebut, struktur Komite Sekolah diduga telah berganti dengan menggeser ketua lama L. Badran Azmi tanpa melalui proses pemilihan secara demokratis oleh wali murid kelas VII hingga IX.
Salah satu perwakilan wali siswa, Achmad Subandi, secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada Kepala SMPN 1 Sambelia. Dalam suratnya, Subandi menegaskan bahwa penunjukan pengurus komite saat ini cacat prosedur karena mengabaikan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 8.
“Hingga saat ini, kami selaku wali siswa belum pernah menerima informasi, sosialisasi, apalagi dilibatkan dalam musyawarah pemilihan Ketua Komite Sekolah yang baru. Padahal aturan mewajibkan anggota komite dipilih secara demokratis,” tegas Subandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).
Menurutnya, penunjukan langsung tanpa musyawarah besar wali murid mencederai prinsip gotong royong, transparansi, dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
Atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut, maka kemudian Subandi menyatakan menolak hadir dalam undangan musyawarah tanggal 11 Mei besok sebagai bentuk mosi tidak percaya.
Karena itu, mereka menuntut agar pihak sekolah segera melakukan langkah-langkah berikut. Pertama, Meminta penjelasan tertulis mengenai mekanisme dan dasar hukum pemilihan pengurus komite yang menjabat saat ini. Kedua, Mendesak agar segera dibentuk panitia pemilihan komite independen dari unsur wali siswa untuk memilih ulang pengurus secara terbuka. Ketiga, Meminta segala aktivitas yang mengatasnamakan Komite Sekolah dihentikan sementara sampai adanya legitimasi resmi dari forum wali murid.
“Apabila tuntutan ini diabaikan, kami bersama wali siswa lainnya tidak segan-segan untuk mengadukan dugaan maladministrasi ini ke Dinas Dikbud Lombok Timur hingga Ombudsman RI Perwakilan NTB,” Ancamnya.
Surat keberatan tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Lombok Timur, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Dewan Pendidikan, hingga jajaran guru di SMPN 1 Sambelia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Sambelia belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pergantian ketua komite dan pengurus yang dinilai sepihak oleh para wali murid tersebut.(*)





