NTB-Lotim-GledekNews. Keberadaan DPRD Kabupaten Lombok Timur yang selama ini dijuluki oleh public sebagai “Macan Ompong” sudah mulai menunjukkan taringnya dengan melakukan sidak terhadap beberapa perusahaan plat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Sebelum melaksanakan sidak terhadap perusahaan plat merah milik Pemda Lombok Timur tersebut, DPRD Kabupaten Lombok Timur terlebih dulu melakukan perombakan terhadap beberapa alat kelengkapan dewan dengan tujuan untuk meningkatkan produktifitas fungsi pengawasannya. Atas adanya perubahan alat kelengkapan dewan tersebut, kemudian disambut baik dan diberikan apresiasi oleh Direktur Lembaga Research Center (LRC).
Setelah dilakukan perubahan dan penetapan perangkat DPRD Lombok Timur pada awal bulan Januari yang lalu, kemudian seluruh perangkat komisi DPRD Lombok Timur melalui komisi melakukan dengar pendapat dengan mengundang berbagai pihak yang menjadi mitra kerja dari masing-masing komisi.
Selama ini DPRD Kabupaten Lombok Timur hanya terkesan sebagai “tukang stempel” atas usulan RAPBD dan usulan Raperda, sedangkan fungsi pengawasan sebagai salah satu dari Tupoksi DPRD sepertinya mati ditelan bumi, sehingga tidak mengherankan kalau kemudian keberadaan anggota DPRD diberikan labelisasi dengan “macan ompong” karena tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Keluh Maharani.
Walau DPRD Kabupaten Lombok Timur sudah mendapat gelar sebagai macan ompong” oleh public atas tupoksi pengawasan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun pada kesempatan ini saya harus memberikan penilaian yang obyektif dan apresiasi atas tindakan DPRD Kabupaten Lombok Timur yang telah melakukan sidak terhadap Perusahaan Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada anggota DPRD. Ungkap Maharani.
Dr. Maharani juga menyampaikan “sebagai tindaklanjut dari sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD Lombok Timur, maka saya berharap agar DPRD Kabupaten Lombok Timur harus melakukan pemanggilan kepada pimpinan stakeholder terkait untuk memberikan penjelasan lebih rinci, baik terkait kinerja maupun keselarasan alur kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan RPJMD”.
Untuk menunjukkan keseriusan DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada dirinya, maka DPRD Kabupaten Lombok Timur harus mengundang Drs. H.M. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Timur untuk meminta penjelasan langsung atas hasil temuannya pada waktu melakukan sidak guna mensingkronisasi dan mempertanggung jawabkan berbagai temuan yang ada. Ujar Maharani.
“Bahkan kalau perlu bupati dipanggil untuk memberikan kejelasan sudah sejauh mana capaian kinerja dari SKPD karena roda pemerintahan tinggal satu setengah tahun, bisa dikatakan sudah di penghujung waktu” ucapnya.
Dikatakan Maharani, Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap Perusahaan Daerah (PD), terutama terhadap sistem management dan keberadaan personil di masing – masing Perusahaan Daerah.
“Ada beberapa Perusahaan Daerah yang secara management, bahwa kelayakan bisnis dan keuangan tanpa dilakukan audit saja sudah kelihatan ruginya seperti Selaparang Agro, Selaparang Energi bahkan PDAM, seharusnya Pemda dalam hal ini bupati berani mengevaluasi personil secara profesional, ” bebernya.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi kemajuan Daerah Kabupaten Lombok Timur. akan tetapi sangat aneh saat ini. “misalnya saja ada direktur yang membuat salah satu BUMD rugi malah dipindah ke BUMD lain. ini kan aneh” cetus Maharani.
Selain itu, kata Maharani, dirinya berharap kepada DPRD Lombok Timur untuk mengevaluasi dan memberikan pertimbangan yang serius kepada pihak Perusahan Daerah (PD) saat mengajukan tambahan modal harus ditolak dan bahkan lebih baik Perusahaan Daerah tersebut dibubarkan saja dari pada membebani anggaran daerah yang pada kondisi terkini cukup memprihatinkan.
“Jika PD tidak mempunyai bisnis plan yang jelas dan jika PD belum merubah managemennya secara profesional, maka jangan pernah bermimpi untuk mengharapkan PD meraih profit untuk disharing sebagai PAD, oleh karena itu, salah satu solusi jangka pendek yang harus Pemda ambil yaitu penggabungan atau dilakukan merger, namun jika tidak ada harapan untuk bisa diperbaiki, maka sebaiknya dibubarkan saja” tandas Maharani. (GL).








