GledekNews-Loteng. Pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) penanganan COVID-19 di Kabupaten Lombok Tengah sampai dengan saat ini masih belum dibayarkan sejak bulan Juli – Desember tidak dibayarkan dikarenakan tidak adanya anggaran
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Baiq Aluh Windayu mengatakan, bahwa, insentif nakes sejak bulan Juli – Desember tahun kemarin tidak bisa dibayarkan, hal tersebut dikarenakan tidak adanya alokasi anggaran untuk dilakukan pembayaran.
“Anggaran yang sudah ditransfer dari pusat sudah dibayarkan untuk bulan Maret-Juni,” Ucap Baiq Alih pada Rabu (17|2)
“Untuk pembayaran Juli – Desember tidak diberikan,” Katanya
Lanjut Aluh, pihaknya bisa saja membayarkan insentif nakes tersebut menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan Asli Daerah) namun dikarenakan dengan kondisi daerah yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran
“Kalau untuk pembayaran tahun 2020 sudah selesai, tahun ini baru ada arahan untuk repocusing anggaran untuk pembayaran nakes,” Terangnya
Mengenai pembayaran nakes akan dibayarkan baru untuk tahun ini saja dengan APBD yang ada
“Repocusing tahun ini untuk dilakukan pembayaran nakes, hari ini juga akan dilakukan rapat dengan kementrian terkait dengan pembahasan pembayaran nakes tersebut,” Tuturnya
Sementara di tempat terpisah, salah satu tenaga kesehatan yang enggan untuk disebut namanya mengatakan, pihaknya sudah mulai bekerja melakukan pelayanan pasien Covid-19 sejak bulan Maret-Februari. Dimana nakes tersebut terbagi menjadi nakes utama dan nakes lain
“Untuk nakes utama seperti dokter, perawat dan bidan, namun nakes lain seperti, tim pemulangan dan pemkaman jenazah, tim CSSD, tim pengelolaan obat, farmasi dan tim analis laboratorium,” Ucapnya
Ia melanjutkan, pihaknya hanya menerima Insentif terkahir pada bulan Juni, sementara untuk bulan Juli sampai Februari tahun ini masih belum dibayarkan. Keluhnya.
“Kalau dari hasil rapat dengan pihak kementrian, uangnya sudah ada di pemerintah daerah, tinggal melakukan koordinasi antar OPD di pemda dengan dinas kesehatan,”
Dirinya menjelaskan bahwa insentif nakes pada bulan Juli-Desember terjadi perubahan sistem, dimana biasanya dikelola secara manual namun saat ini Rumah Sakit menggunakan aplikasi insentif yang dibuat oleh Menteri Kesehatan
“Untuk Januari menggunakan aplikasi itu, langsung terkoneksi dari kementrian kesehatan ke pihak rumah sakit,” Katanya
Namun pihaknya menyangkan apa yang dikatakan oleh Kadis BPKAD tersebut yang menyatakan bahwa insentif nakes pada bulan Juli – Desember tidak bisa dibayarkan. Selain itu, pihaknya menuntut hak kepada pemerintah karena sudah melakukan kewajiban sebagai nakes untuk menjaga pasien Covid-19
“Kami tuntut hak kami, pemerintah jangan semaunya berkata seperti itu,” Tegasnya
Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa uang tersebut sudah terdistribusi ke pemerintah daerah, yang kemudian nakes meminta atas hak yang sudah dilakukan
“Tolong pertemukan kami dengan dinas kesehatan, RSUD dan BPKAD sehingga kami bisa mendengar sendiri dan bisa dijelaskan,” Tegas nakes tersebut
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lalu Najmul Erfan sebelumnya sudah ada regulasi yang jelas dimasa pandemi ini tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam pelayanan Covid-19 diberikan Insentif.
“Bagaimanpun caranya insentif nakes yang belum di bayar menjadi kewajiban pemerintah daerah harus memikirkan itu, dengan regulasi yang jelas, jangan ada mis komunikasi,” Pinta Erfan
Selain itu, Pemerintah daerah jiga harus berusaha menyelesaikan kasus ini, dimana nakes tersebut sudah memperjuangkan kesehatan diri sendiri dan keluarga demi melaksanakan tugas menjaga pasien yang terkena Covid-19.
“Atas nama PPNI Lombok Tengah berharap apa yang sudah menjadi kewajiban dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka bagaimana pun caranya pemerintah daerah harus membayar hak-hak nakes yang terlibat,” tukasnya.(Nda)








