Gledeknews, Lombok Timur – Pihak eksekutif mengajukan dua Raperda ke legislatif Lombok Timur untuk dibahas dan ditetapkan nantinya bersama-sama menjadi sebuah Raperda.
Diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Lotim H.Edwin Hadiwijaya dalam sambutannya salam sidang paripurna DPRD Lotim,Senin (26/7).
Menurutnya pengajuan Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan otonomi daerah serta pembentukan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Sehingga nantinya dengan adanya perda ini nantinya tentunya akan bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di bumi patuh karya dengan menuju Lotim yang Smart
“Kolaborasi dan sinergi yang baik tentunya kunci keberhasilan untuk membangun Lotim,” tegasnya.(GL)








