Gledeknews, Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang pria berinisial M berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 19.50 Wita.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas temukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,35 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, sendok sabu, sebuah tas kecil, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakan pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil awal penyelidikan, terduga pelaku diketahui merupakan seorang pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sakra. Bahkan, yang bersangkutan disebut merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat,” terangnya.(GL)








