Gledeknews, Lombok Timur – Seorang warga Terara Utara berinisial SS diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terara, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada Jumat (27/3).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat penggeledahan badan dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri SS.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke area rumah. Di bagian dapur, tepatnya di atas meja, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram, satu bungkus klip kosong, alat hisap, sekop plastik, korek api gas, gunting, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp212 ribu.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, sementara SS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, mengatakan berdasarkan hasil awal penyelidikan, SS diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Terara dan sekitarnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.(GL)








