Gledeknews, Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua regulasi tersebut yakni Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna IX Masa Sidang II yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur (Lotim), Kamis (5/3).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati (Wabub) Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Raperda strategis tersebut sebelum akhirnya disahkan.
Wabup menegaskan bahwa Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan implementasi nyata dari amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
Menurutnya, di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pelindung bagi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“Masyarakat adat adalah tempat kita menggali budi pekerti dan adat istiadat. Ini menjadi filter terhadap pengaruh negatif globalisasi yang semakin cepat,” ujar Wabup HM. Edwin di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara itu, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lotim, Saeful Bahri, menyampaikan bahwa perda tersebut memberikan legalitas formal sekaligus payung hukum bagi kesatuan masyarakat adat.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat hukum adat di Lotim diharapkan memperoleh kepastian hak serta dukungan dalam upaya pemberdayaan dan pelestarian budaya.
Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah sebagai upaya memperkuat sektor pariwisata yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah.
Perda tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya inovasi serta pemanfaatan transformasi digital dalam pengembangan sektor pariwisata.
Wabup Edwin berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman bagi pelaku industri pariwisata untuk membangun sektor pariwisata yang kompetitif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Pariwisata yang kita bangun harus mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, tetap menjaga kelestarian lingkungan, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat lokal,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kedua perda tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, unsur Forkopimda, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Regulasi yang baik tidak akan berjalan tanpa dukungan dan kerja sama semua pihak,” tambahnya.
Sebelum ditetapkan, kedua Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan intensif antara DPRD dan pemerintah daerah, serta mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Meskipun terdapat beberapa penyesuaian redaksional dalam proses fasilitasi, substansi utama dari kedua regulasi tersebut tetap dipertahankan.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama Selong, unsur Forkopimda, para asisten daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Lotim.(GL)








