Gledeknews, Lombok Timur – para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mempertanyakan perbedaan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026. Sorotan utama datang dari ASN jabatan fungsional, khususnya karena TPP jabatan fungsional Madya dinilai tidak ada perbedaan nominal dengan fungsional Muda.
Padahal, secara umum besaran TPP ASN tahun 2026 disebut tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya di kalangan ASN, terutama mereka yang berada pada jenjang jabatan fungsional Madya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setda Lotim, Bq. Widiana Astuti, menjelaskan bahwa Pemkab Lotim tidak mengajukan rekomendasi ulang terkait TPP karena nominal yang diterima ASN masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Mendagri melalui zoom meeting pada November 2025, daerah tidak perlu mengusulkan rekomendasi apabila besaran TPP masih sama dengan tahun lalu,” jelas Widiana Astuti, Selasa (3/3).
Menurutnya, apabila Pemkab Lotim ingin menaikkan TPP dengan termasuk menyesuaikan TPP fungsional Madya, maka harus melalui mekanisme pengusulan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI, yang tentu memerlukan waktu cukup panjang.
Lebih lanjut Widiana sebutkan, bahwa perbedaan besaran TPP bukan semata karena jenjang jabatan fungsional, melainkan karena status fungsional hasil penyetaraan dan bukan hasil penyetaraan.
Untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan yaitu baik Muda, Madya, maupun jenjang lainnya besaran TPP yang diterima relatif sama, yakni di kisaran Rp2 juta lebih. Sementara fungsional yang bukan hasil penyetaraan, pada tahun 2025 hingga 2026 berada pada satu kelas jabatan dengan TPP sekitar Rp1 juta lebih.
“Jadi yang membedakan itu bukan Madya atau Mudanya, tapi apakah dia hasil penyetaraan atau bukan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi pemerintah pusat, terutama bagi ASN yang sebelumnya tidak memiliki jabatan struktural eselon IV. Bahkan pada proses penyetaraan tertentu, seperti di DPMPTSP sejumlah pejabat setingkat kepala bidang disetarakan menjadi fungsional Madya dengan besaran TPP yang sama pada tahun 2025.
Saat ini, Pemkab Lotim tengah menyusun penyesuaian TPP berdasarkan jabatan fungsional secara menyeluruh. Data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dihimpun dan sedang dilakukan penghitungan ulang sebelum diajukan ke Mendagri untuk mendapatkan rekomendasi.
“Kami sudah mulai berhitung dan menghimpun data dari semua OPD. Ke depan, pembahasan TPP akan kami siapkan jauh hari sebelum regulasi diterbitkan,” ujarnya.
Widiana menambahkan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang TPP tidak hanya melibatkan Bagian Organisasi, tetapi juga lintas OPD seperti BPKAD, Bappeda, Inspektorat, Kominfo, BKSDM, hingga para Asisten Setda.
“Ini kerja tim besar, bukan satu OPD saja,” tandasnya.(GL)








