Gledeknews, Lombok Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Lotim, Jumat malam (13/2).
Pelaku yang diamankan berinisial BS (38), warga Kampung Seruni, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban bernama Lukman (47), warga Dusun Bilawong, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya.
Berdasarkan informasi menyebutkan peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (31/1) di Dusun Bilawong, Desa Pringgabaya. Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah seorang rekannya tanpa mencabut kunci kontak. Korban kemudian masuk ke rumah untuk membantu pekerjaan pemasangan keramik.
Kemudian, korban keluar dengan maksud pulang ke rumah. Namun, sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Pringgabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lombok Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pelaku terpantau melintas di Jalan Raya Kelayu. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Simpang Empat Kelayu tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lotim, Arie Kusnandar, menyampaikan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lotim untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Lotim untuk pengembangan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(GL)








