Gledeknews, Lombok Timur – Jayadi dan Istrinya ( Ibu Ida- red) akhirnya berikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menuduh Saudara Nanang Firmansyah melakukan dugaan penipuan terkait konsorsium pembangunan dan pengelolaan SPPG Sakti Karya. Akan tetapi narasi itu tidak benar dan tidak pernah keluar dari pernyataannya.
Dalam klarifikasi pernyataan saat dikonfirmasi langung media ini Jayadi dan Istrinya, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan kata “menipu” terhadap Nanang Firmansyah. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya hanya sebatas keluhan karena haknya belum diterima, sehingga ia merasa dirugikan.
“Perlu saya luruskan bahwa saya tidak pernah mengatakan Saudara Nanang Firmansyah menipu saya. Hubungan kami murni sebatas penjual dan pembeli peralatan dapur, khususnya pengadaan ompreng dan perlengkapan dapur MBG,” jelas Jayadi pada Selasa (30/12).
Ia juga menegaskan
Menurutnya, persoalan yang dimaksud dalam pernyataannya sama sekali tidak berkaitan dengan transaksi pengadaan ompreng maupun hubungan jual beli dengan Nanang Firmansyah. Akan tetapi permasalahan yang diasakan berkaitan dengan kerjasama lain atau diluar pengadaan peralatan dapur tersebut.
Karena itu, Jayadi mengaku heran atas munculnya sejumlah pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah dirinya menuduh Nanang Firmansyah melakukan penipuan. Oleh karena itu, pihanya merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Untuk menjaga nama baik semua pihak, saya tegaskan bahwa Saudara Nanang Firmansyah tidak menipu saya. Apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan atas pemberitaan yang berkembang, saya menyampaikan permohonan maaf,” tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Muzakkir, SH, Kuasa Hukum Nanang Firmansyah, menyataan Jayadi yang disampaikan ke ruang publik berpotensi mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, karena membangun narasi seolah-olah kliennya melakukan penipuan, padahal tidak ada dasar hukum maupun fakta yang mendukung tuduhan tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Jayadi untuk, melakukan klarifikasi terbuka di media, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Nanang Firmansyah dan keluarganya.
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saudara Jayadi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(GL)








