GledekNews.com
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

KPU Vs Bawaslu Lotim Terjadi Perang Dingin

gledek by gledek
03/09/2024
in BERITA, PEMILU, POLITIK
0
KPU Vs Bawaslu Lotim Terjadi Perang Dingin
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menyoroti sikap KPU Lotim yang ogah memberikan informasi pribadi bakal calon (Bacalon) yang bertarung pada Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Dengan ada kendala akses informasi pribadi ini menjadi kendala bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada  penelitian persyaratan administrasi yang dimulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 mendatang.

RELATED POSTS

Sari Yuliati Dorong Program Nyata untuk NTB, Dari Pendidikan hingga Infrastruktur Desa

Dapur MBG Pohgading 3 Berikan Klarifikasi soal Menu MBG Basi, Klaim Bubur Encer

Koordinator Divisi Pencegahan Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Lotim, Samsul Hadi mengatakan, sikap KPU yang ogah memberikan informasi pribadi bacalon menunjukkan KPU Lotim dalam hal ini tak membaca secara utuh regulasi yang ada di KPT 1229.

Dimana pada pasal 18 huruf H mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan dokumen yang dikecualikan antara lain
1. Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
2. Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon
3. Formulir model B1 KWK perseorangan.

“Jika merujuk pada aturan itu, hanya 3 point data dikecualikan itu, cuman saat ini semua data tidak diberikan kepada kami termasuk ijazah, KTP, hingga dengan LHKPN masing-masing calon,” ungkap Samsul Hadi Rabu (3/9).

Dikatakan, pihaknya bahkan akan menyurati KPU untuk ke dua kalinya, agar Bawaslu bisa mendapatkan akses informasi yang diperlukan guna melakukan pencermatan  keabsahan data para bacalon yang nantinya akan bertarung di kontestasi elektoral 2024.

Disebutkan, saat ini pihak Bawaslu Lotim hanya bisa mengakses informasi bacalon yang ada di data Silon. Dimana pada Silon sendiri Bawaslu hanya diberikan akses sebagai viewer, hingga ada keterbatasan akses data yang didapatkan.

“Jadi kita di Silon hanya bisa mengakses hanya nama calon dan foto bacalon peserta Pilkada saja, sedang data calon yang lain tidak bisa diakses,” bebernya.

“Itu yang kemudian kami bingung gimana mau akses informasi para calon ini, misal kita mau cek ada ketidak sesuaian ijazah dan KTP, dan disitu sudah jelas keputusan KPU dan jelas alurnya,” imbuhnya.

Namun ditegaskan, Bawaslu Lotim tidak kehabisan akal, pihaknya akan mencari metode lain untuk mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan yang memang menjadi kewajiban Bawaslu.

Selain itu, Samsul Hadi juga menyoroti adanya pembedaan kebijakan terhadap Bawaslu Lotim yang cendrung ada sekat dalam akses pengawasan dengan kabupaten/Kota lainya di NTB.

“Jadi di KPU NTB ini, perlakuan untuk keterbatasan akses informasi calon hanya dihadapi oleh Bawaslu Lotim saja, sedang Bawaslu lain di 10 kabupaten/kota bisa, ini menjadi pertanyaan buat kita juga,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan waktu yang ada relatif singkat untuk Bawaslu memverifikasi data dari bapaslon yang saat ini telah mendaftar.

Lantas, dalam kurun waktu tersisa 2 hari ini Suaidi mempertanyakan apakah dengan waktu tersebut cukup untuk melakukan penelitian administrasi, termasuk verifikasi ijazah dan dokumen bacalon lainnya.

“Inilah nanti menjadi konsen kita dalam pengawasan. Jangan sampai dengan waktu yang mepet itu dikerjakan secara buru-buru sehingga menimbulkan kekeliruan,” katanya.

Meski demikian, ia tetap akan berusaha untuk mengatasi persoalan tersebut, hingga pihaknya juga akan melakukan rapat kordinasi dengan Gakumdu untuk mencari jalan keluar.

“Setelah rapat nanti kita akan sampaikan apa upaya kita kedepannya,” pungkasnya.

Pada Berita sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menegaskan, Bawaslu tidak bisa leluasa dalam memperoleh informasi pribadi bakal calon (Bacalon) yang bertarung pada Pilkada 2024 pasca pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Terkendalanya akses informasi pribadi ini menjadi kendala Bawaslu dalam melakukan penelitian dan persyaratan administrasi yang dimulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 mendatang.

Diketahui saat ini ada 5 bakal pasangan calon (bapaslon) yang bertarung pada Pilkada 2024 tidak bisa disebarluaskan informasi pribadinya, sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP).

Demikian ditegaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Lotim, Retno Sirnopati, saat dikonfirmasi pada Senin (02/09). “Berdasarkan jawaban surat dari KIP tertanggal 28 Agustus 2024 jadi semua dokumen-dokumen yang disampaikan oleh 5 Bapaslon yang ada di Kabupaten Lombok Timur adalah informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Dikatakannya, sesuai dengan keputusan itu, informasi yang hanya bisa diakses Bawaslu dalam melakukan pengawasan hanya diluar data yang dikecualikan. Sehingga pihaknya  meminta agar Bawaslu mencari metode lain untuk mendapatkan data pribadi seperti KTP, IJAZAH, dan lainnya dari masing-masing Bapaslon yang telah mendaftar.

“Bawaslu harus mencari cara pengawasan lain terhadap verifikasi dokumen itu, bukan duduk bersama KPU melakukan verifikasi bersama tidak,” ungkapnya.

Kendati demikian, diakunya KPU Lotim telah menerima surat dari Bawaslu untuk meminta dokumen 5 Bapaslon, pihaknya juga sudah memberikan jawaban bahwa dokumen 5 Bapaslon yang disampaikan PKPU adalah informasi yang dikecualikan.

Meski begitu, KPU tidak bisa menyerahkan informasi pribadi dari para Bapaslon tersebut, Bawaslu masih memiliki upaya lain, yakni Bawaslu selain bersurat ke KPU juga bersurat ke personal dari masing-masing calon.

“Jadi kalau sudah ada persetujuan dari calon menurut aturan KPT 1229 Pasal 18, maka kita akan berikan, cuman kalau belum ya sudah menjadi kewajiban kita di KPU untuk mentaati aturan terkait kerahasiaan data diri para Bacalon itu,” tegasnya.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Sari Yuliati Dorong Program Nyata untuk NTB, Dari Pendidikan hingga Infrastruktur Desa

Sari Yuliati Dorong Program Nyata untuk NTB, Dari Pendidikan hingga Infrastruktur Desa

by gledek
22/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur -  Upaya hadirkan pembangunan yang merata dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terus didorong oleh Wakil Ketua DPR...

Dapur MBG Pohgading 3 Berikan Klarifikasi soal Menu MBG Basi, Klaim Bubur Encer

Dapur MBG Pohgading 3 Berikan Klarifikasi soal Menu MBG Basi, Klaim Bubur Encer

by gledek
22/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Pohgading 3 Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur memberikan klarifikasi mengenai adanya...

Lagi, Dapur MBG Pohgading 3 Diduga Berikan Bubur Basi ke Siswa

Lagi, Dapur MBG Pohgading 3 Diduga Berikan Bubur Basi ke Siswa

by gledek
22/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sejumlah pihak sekolah dan orang tua wali melakukan protes atas menu yang disajikan ke siswa yang...

Dolar Naik, Disdag: Harga Pangan di Lotim Tetap Stabil

Dolar Naik, Disdag: Harga Pangan di Lotim Tetap Stabil

by gledek
22/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Dinas Perdagangan Lombok Timur memastikan pasokan bahan pokok di pasar tetap aman dan terkendali meski nilai...

Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Lotim Diborgol Polisi

Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Lotim Diborgol Polisi

by gledek
21/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan...

RECOMMENDED

Sari Yuliati Dorong Program Nyata untuk NTB, Dari Pendidikan hingga Infrastruktur Desa

Sari Yuliati Dorong Program Nyata untuk NTB, Dari Pendidikan hingga Infrastruktur Desa

22/05/2026
Dapur MBG Pohgading 3 Berikan Klarifikasi soal Menu MBG Basi, Klaim Bubur Encer

Dapur MBG Pohgading 3 Berikan Klarifikasi soal Menu MBG Basi, Klaim Bubur Encer

22/05/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In