Gledeknews, Lombok Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim), berhasil mengungkap tindak pidana pencurian ternak sapi pada 20|12 lalu.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, dalam keterangan persnya di Mapolres Lotim, Kamis (28|12).
Adapun tersangka pencurian ternak sapi, inisial HA 51 tahun dan SH 33 tahun asal Kecamatan Wanasaba, dan SU 41 tahun asal Kecamatan Terara Lotim. Sedangkan terduga pelaku Curanmor, inisial MR 42 tahun SH 32 tabun asal Kecamatan Selong.
Sedangkan terduga pelaku yang membantu MR dan SH, inisial MD 43 tahun asal kecamatan Selong, SK 38 tahun asal Kecamatan Keruak, KA 28 tahun asal Kecamatan Keruak dan HA 32 tahun juga berasal dari Kecamatan Keruak Lotim. Satu pelaku Curanmor, terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.
Adapun modus pencurian ternak sapi, dua terduga pelaku inisial HA dan SH berangkat dari rumahnya di Suela, menuju kandang sapi korban yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban. Pada saat itu korban menuju kandang sapinya untuk memberikan makan. Setiba di kandang sapi yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia menemukan pintu kandang sudah rusak dan menemukan satu ekor sapi jenis Mental miliknya sudah tidak ada di TKP.
Setelah korban melapor, dan tim Buser yang kebetulan melakukan hunting patroli, langsung melakukan pengejaran dan penyekatan disepanjang jalur. Setelah truck digunakan pelaku mengangkut ternak sapi ditemukan, langsung melakukan pengejaran dan penghadangan. Sopir yang membawa sapi dihentikan dan langsung diamankan.
Dengan tertangkapnya sopir itu, tim Buser langsung melakukan pengembangan. Sehingga berhasil mengamankan satu pelaku lain yang terpaksa dilumpuhkan sebab melawan. Sedangkan satu pelaku lain menyerahkan diri pada Polisi.
Atas kejadian itu, pihaknya diamankan barang bukti sebilah parang, satu unit truck yang digunakan terduga pelaku membawa ternak sapi, dua buah handphon, satu buah gunting kawat, gembok besi, satu buah betel, senter kepala dan STNK truck digunakan mengangkut sapi.
“Para terduga pelaku pencurian sapi dan Curanmor, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”jelasnya.
Untuk itu, Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat ini, mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan rumah dan sekitarnya. Ketika ingin meninggalkan rumah, alangkah lebih baiknya bisa berkomunikasi dengan tetangga atau RT, agar tetap dipantau.
Selain itu, dalam upaya menjaga Kamtibmas, tim dari Reskrim juga rutin melakukan patroli titik rawan. Sehingga ia berharap, kerjasama masyarakat, menjaga Kamtibmas. Bila ada kejadian, cepat melapor pada Polres Lotim atau Polsek terdekat.
“Sejauh ini, situasi Lombok Timur kondusif dan aman terkendali. Sekali lagi, peran serta masyarakat menjaga kamtibmas sangat kami harapkan,”tandasnya. ()








