GledekNews.com
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home GLEDEK NTB Mataram

Berdampak pada Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan, Dinas KP dan DPRD NTB dorong Pusat Moratorium PP No 11 2023

gledek by gledek
14/11/2023
in Mataram
0
Berdampak pada Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan, Dinas KP dan DPRD NTB dorong Pusat Moratorium PP No 11 2023
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Mataram – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si menyebut tegas jika implikasi dari Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) beserta regulasi turunannya, salah satunya terkait dengan penangkapan ikan yang terukur sejatinya bermaksud baik, tapi perlu disosialisasikan lebih massif agar tidak memberikan dampak buruk bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.

ADVERTISEMENT

“Yang diberatkan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan adalah acuan harga satuan yang terlalu tinggi. Harga di pasaran malah lebih murah,” katanya di Kantor DPRD NTB saat Pengurus Asosiasi Nelayan dan Pengusaha Perikanan (Anpunan) lakukan hearing, Senin (13|11).

RELATED POSTS

Legislator PDIP “Ultimatum” BPK, Rachmat Hidayat: Masak Setengah Triliun Dana BTT Tak Ada di LHP

Lotim Juara Umum Cabor Tenis Lapangan Parprov NTB

Menurutnya, pihaknya juga mengakui jika kewajiban sebesar lima persen bagi nelayan untuk membayar penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) dari total akumulasi hasil tangkapan juga cukup memberatkan.

Termasuk juga terkait dengan kewajiban bagi setiap kapal untuk memasang PMS (GPS, red) juga memberatkan. Sebab selain harus membelinya secara mandiri, alat itu juga bakal dikenakan pajak setiap tahunnya.

“Selain itu, pengurusan dokumen kapal dengan bobot 30 GT ke atas ke pemrintah pusat juga memberatkan. Padahal sebelumnya, itu wewenangnya kami di provinsi,” ujarnya.

Atas persoalan itu, pihaknya sejatinya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se-Indonesia untuk meminta pemerintah pusat melakukan moratorium (penundaan, red) peraturan pemerintah (PP) 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur, sampai tidak ada lagi persoalan berat yang dialami oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Kami juga sudah koordinasi dengan semua Kepala Dinas se-Indonesia. Persoalan yang dialami sama, sehingga kami berharap, pemerintah pusat dapat melakukan moratorium aturan ini, sampai akhirnya semua persoalan yang terjadi hari ini dapat diminimalisir,” bebernya.

Hal lain yang mesti menjadi pertimbangan juga adalah dampak Pandemi Covid-19 dan kenaikan BBM yang masih memberatkan nelayan.

“Dampak Covid-19 dan melambungnya harga BBM sudah sangat memberatkan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Atas dasar pertimbangan itu juga kami harap aturan itu di moratorium,” ungkapnya.

Masih kata dia, di sisi lain pemerintah pusat, akan meminjam lahan pemerintah darerah dalam rangka untuk menginfementasikan kebijakan itu di lapangan. Tapi persoalannya yang mesti melakukan perawatan aset adalah daerah.

“Kami sementara masih berdiskusi dengan pimpinan, karena itu barang dipakai untuk usaha mereka. Karena ini hak provinsi kalau ini rusak apa tanggungjawab pusat. Jadi harus jelas antara hak dan kewajiban antar pihak,” ketusnya.

Dikatakannya, pihaknya mendorong bagaimana kondisi masyarakat nelayan pada umumnya pada situasi saat ini, pemerintah pusat perlu menjadi perhatian kondisi sosial ekonomi masyarakat di bawah. Karena pada prinsipnya seluh pihak di NTB baik eksekutif dan Legislatif sepakat bahwa aturan ini dimimta untuk di pertimbangkan lebih matang.

“Kami minta jangan diimplementasikan, berikan ruang untuk melakukan sosialisasi dan sambil kita membaca tingkat kesiapan masyarakat nelayan dan pelaku usaha nelayan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Anpunan NTB, H. Hulain, MH menyatakan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di NTB, saat ini mulai menjerit dan terancam alami kerugian besar pasca mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur, berserta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merupakan regulasi turunan dari UU Cilaka.

Ditegaskan dia, salah satu poin yang diatur tegas dalam  aturan itu adalah pembatasan zona dan tangkapan ikan oleh nelayan.

Menurut dia, ketentuan itu secara nyata akan membunuh penghidupan nelayan dan pelaku usaha perikanan kecil. “Aturan ini bukan mensejahterakan tapi mengebiri hak kesejahteraan dan penghidupan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, sehingga harus kita lawan,” tegasnya.

Masih kata dia, jika para nelayan dan pelaku usaha perikanan (pemilik kapal, red) tidak mentaati aturan itu, maka pihak KKP tidak akan menerbitkan SLO (surat layak operasi) dan SPB (surat persetujuan berlayar). Dan itu dia nilai merupakan sebuah kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

“Jangankan melanggar aturan itu, para nelayan yang tidak mau menandatangani surat pernyataan untuk menggunakan PMS (GPS, red) saja tidak akan diberikan SLO dan SPB. Sehingga patut dipertanyakan, apa sih maunya negara ini kepada warganya. Masak iya negara berbisnis dengan pemegang kedaulatan,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, jika PP dan Permen KKP yang hendak diberlakukan itu sejatinya melanggar konstitusi. Sebab Undang-Undang yang merupakan patokan dasar dari aturan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan belum bisa diberlakukan atau harus disempurnakan oleh pembentuk UU.

“PP dan aturan teknis lain yang mengatur tentang penangkapan ikan terukur ini inkonstitusional (melanggata konsitusi, red) sesuai putusan MK. Dari itu tidak ada alasan, produk hukum ini harus kita lawan bersama,” tandasnya.

Untuk diketahui, kedatangan Pengurus Anpunan NTB dalam agenda hearing diterima langsung oleh beberapa Anggota Komisi II DPRD NTB, di antaranya Akhdiansyah dan Wawan Satriawian. (GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Legislator PDIP “Ultimatum” BPK, Rachmat Hidayat: Masak Setengah Triliun Dana BTT Tak Ada di LHP

Legislator PDIP “Ultimatum” BPK, Rachmat Hidayat: Masak Setengah Triliun Dana BTT Tak Ada di LHP

by gledek
05/08/2026
0

Gledeknews, Mataram – Setengah triliun uang rakyat seolah "menghilang" dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp...

Lotim Juara Umum Cabor Tenis Lapangan Parprov NTB

Lotim Juara Umum Cabor Tenis Lapangan Parprov NTB

by gledek
23/07/2026
0

Gledeknews, Mataram - Setelah melalui perjuangan yang sangat keras, akhirnya kontingen cabang olahraga (Cabor) Tenis Lapangan Lombok Timur (Lotim) menjadi...

Moment Hari Jadi Adiyaksa, Kejati NTB Didemo, Desak Mantan Jampidsus Ditahan

Moment Hari Jadi Adiyaksa, Kejati NTB Didemo, Desak Mantan Jampidsus Ditahan

by gledek
22/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Belasan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Intelektual Muda (PIM) NTB melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan...

Buruh NTB Serukan Persatuan dan Keadilan Dalam Berdemokrasi

Buruh NTB Serukan Persatuan dan Keadilan Dalam Berdemokrasi

by gledek
02/07/2026
0

Gledeknews, Mataram - Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Barat, Lalu Wira Sakti menyerukan seluruh elemen kaum buruh, pekerja, dan...

Porwada PWI NTB 2026 Resmi Dibuka

Porwada PWI NTB 2026 Resmi Dibuka

by gledek
26/06/2026
0

Gledeknews, Mataram – Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026 resmi bergulir....

RECOMMENDED

MTsN 1 SELONG.jpeg

Latih Santri Kuasai Bahasa Inggris MTsN 1 Lombok Timur Gelar General English Program

20/10/2026
Dua Tahun di Pltkan, Akhirnya Jabatan Inspektur Inspektorat Lotim Didefinitifkan

Dua Tahun di Pltkan, Akhirnya Jabatan Inspektur Inspektorat Lotim Didefinitifkan

20/10/2026
  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In