GledekNews-Loteng. Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku tindak pidana penyahgukan narkoba di Desa Mujur Kecamatan Praya timur Kabupaten Lombok Tengah Selasa (9/6/20). Dari enam pelalu tindak narkoba satu orang terdiri dari bandar dan 5 pemakai.
Kasatres Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan, penggerebekan yang terjadi di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur karena informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sana. Selanjutnya Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melalukan penggerebekan terhadap rumah saudara terduga P yang beralamat Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
“Penggerebekan tersebut mengamankan pemilik rumah atas nama P, dan M yang merupakan bandar sabu,,” ungkapnyanya,
Selanjutnya, empat orang pelaku yang merupakan sebagai pemakai narkoba yaitu pelaku M A, umur 48 tahun alamat Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kab, pelaku NJ umur 40 tahun, Islam Almat Desa Loangmaka Kecamatan Janapria, A umur 38 tahun, alamat Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur dan R umur 48 tahun, Alamat Desa Aik Mual Kecamatan Praya.
“Terduga para pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah,” singkatnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari penangkapan itu diantaranya,1 (satu ) bungkus besar butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 5, 30 gram, 1 (satu) poket butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0,64 gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1(satu) buah hp samsung duos warna biru tua, 1 ( satu) rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai sebesar Rp. 460. 000,- dan 1(satu ) buah timbangan digital merk costant.
“Total Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,94 gram. Kasus ini masih dikembangkan,”pungkasnya.(WG-08).