Gledeknews, Lombok Timur – Kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur (Lotim) H. Mugni menyebut ada sekitar 1000 orang tenaga non ASN yang tidak bisa diakomodir untuk menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pasalnya masa kerjanya kurang dari dua tahun sebagaimana ketentuan yang telah diatur sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sekitar 1000 orang yang tidak diakomodir karena masa kerja kurang,” tegasnya kepada wartawan di kantor DPRD Lotim, Selasa (18/2).
Ia mengatakan terhadap perlakuan tenaga non ASN yang tidak diakomodir itu karena masa kerja kurang tentunya kita masih menunggu aturan dari pusat.
Sementara jumlah tenaga non ASN Lotim yang masuk dalam data bis Badan Kepegawaian Pusat (BKN) sebanyak 8793 orang dari semua jenjang pendidikan.
“Yang sudah masuk data bis tinggal meninggal test PPPK tahap dua karena ada jatah yang belum terisi, sedangkan sisanya nantinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu,”tandasnya.(GL)