GledekNews-Lotim. Anggota Polsek Pringgabaya berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik di rumah korban, Rusni, warga Dusun Otak Desa, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Selasa siang (13|10) sekitar pukul 11.30 wita.
Dengan identitas pelaku, Saparudin alias Suhar (39) warga Pringgabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian barang elektronik di wilayah kecamatan Pringgabaya. “Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pringgabaya,” tegasnya.
Ia menjelaskan pelaku melakukan aksinya Senin tanggal 12 Oktober 2020 dinihari saat melintas di depan rumah korban, dengan melihat pintu samping milik korban terbuka kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil barang berupa satu unit televisi dan dua buah Handphone dan setelah itu pelaku meninggalkan lokasi.
“Korban melihat barang elektroniknya tidak ada lalu melapor ke kantor polisi,” ujarnya.
Totok panggilan akrab Kapolsek Pringgabaya menyampaikan “terungkapnya kasus ini berawal dari ada warga yang telah menerima gadai televisi dan HP dan etelah itu ditindaklanjuti oleh Kanit Intel Polsek Pringgabaya mendatangi rumah warga yang menerima gadai dari tangan pelaku.
Kemudian petugas menemui pelaku dengan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah warga di Pringgabaya.
“Begitu mengakui perbuatan pelaku langsung diamankan ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Jal)