GledekNews-Lotim. Sebagai wujud nyata komitment pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari serangan virus Corona yang dikenal mematikan tersebut, maka Polres Lombok Timur bersama Kodim 1615 Lotim, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Bappenda Lotim menggelar razia masker yang bertempat di depan SPBU Pancor pada hari Senin, 14 September 2020.
Razia tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur NTB dengan terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 yang memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp. 500.000,- bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda tersebut diatur pada Pasal 25 Ayat 1 Perda NTB nomor 7 tahun 2020.
Untuk mewujudkan masyarakat Lombok Timur yang terbebas dari serangan virus corona tersebut, maka Bupati Lombok Timur mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagai tindaklanjut dari keberadaan dan pemberlakuan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 39 Tahun 2020, maka Pemda Lombok Timur menggelar razia yang di backup oleh Polres Lombok Timur dan Kodim 1615 Lombok Timur.
Dari pelaksaan razia tersebut berhasil menjaring 100 orang lebih pelanggar yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,- dan hukuman membersihkan halaman dan pinggir jalan dan setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan kalung yang bertuliskan “Saya Melanggar Tidak Menggunakan Masker Berdasarkan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular”
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinartio, S.IK.MH yang dikonfirmasi dilokasi pelaksanaan razia masker menyatakan “Sebenarnya yang melaksanakan razia adalah Pol PP tapi kita dari Kepolisian dan Kodim akan tetap selalu membackup untuk merubah prilaku masyarakat supaya tetap disiplin menjalankan protokol penanganan Covid-19 berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor : 39 Tahun 2020”.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan “bahwa bagi yang tidak menggunakan masker kita berikan hukuman untuk membersihkan jalan, halaman sekolah dan kita kasih kalung yang bertuliskan, saya melanggar tidak menggunakan masker dan bagi yang melanggar tersebut kita berikan masker untuk digunakan” Ujar Kapolres,
Selain itu kita juga memberikan apresiasi dengan memberikan bingkisan sembako bagi pengguna jalan yang menggunakan masker tapi dengan syarat yang mematuhi Undang-Undang Lalu lintas dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, menggunakan helm dan peralatan kendaraan yang lengkap. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Lombok Timur tersebut menyampaikan, bahwa bagi pengguna jalan yang menggunakan masker dan mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas kita berikan kesempatan untuk photo bareng bersama Upin Ipin dengan didampingi oleh Polwan dan Pol PP yang cantik.
Dandim 1615 Lombok Timur, Letnan Kolonel Inf Agus Prihanto Donny, S.Sos yang juga dikonfirmasi dilokasi pelaksanaan razia masker mengatakan “saya ikut dengan apa yang disampaikan oleh Pak Kapolres”. (Red).