GledekNews-Lotim. Pihak Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menangkap pelaku dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap pelajar 11 tahun diwilayah Kecamatan Jerowaru, Sabtu (13|6), dengan identitas pelaku, Lalu Supriadi, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas, IPTU L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan kalau unit PPA Polres Lotim telah menangkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.
Dimana penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban bersama keluarganya mengenai perbuatan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.(Jal).