Gledeknews, Lombok Timur – Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur, Sopyan Hakim pada masa Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim), HM. Juaini Taofik dinilai cacat administrasi.
Pasalnya pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim dinilai melanggar regulasi yang ada dalam peraturan pengangkatan Direksi BUMN dan BUMD, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tetang PDAM Lotim.
Dengan usia serendahnya jajaran direksi PDAM Lotim berusia 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Tapi justru Plt Dirut PDAM Lotim baru berusia 32 tahun dengan kelahiran tahun 1992.
“Pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim dinilai cacat administrasi,” kata Ketua Forum Rakyat Bersatu Lotim, Eko Rahardi dan Ketua PGK NTB, Hendrawan Saputra.
Oleh karena lanjutnya, meminta bupati Lotim untuk segera mengevaluasi pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim tersebut. Dengan mempercepat melakukan palsel terhadap agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari nantinya.
“Jangan karena ada foktor kedekatan terus Bupati Lotim seenaknya mengangkat Plt Dirut PDAM Lotim yang dinilai melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Lotim, Lalu Mustiaref saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan mengenai masalah ini.
“Saya sedang rapat masalah inflasi,” ujarnya singkat.
Kemudian Ketua Dewas PDAM Lotim H. Mulyadi menegaskan boleh pengangkatan Plt Dirut PDAM meski tidak mengacu pada regulasi yang ada, karena hanya sifatnya sementara bukan definitif.
Namun begitu dirinya belum banyak membaca regulasi mengenai masalah pengangkatan jajaran direksi PDAM Lotim.
“Kalau masalah titik sumber mata air saya tahu regulasinya,” tegasnya.(GL)