Gledeknews, Lombok Timur – Meski pemerintah pusat dengan tegas sudah melarang kepada Kepala Daerah dalam hal ini gubenur, walikota dan bupati se-Indonesia untuk mengangkat staf khusus (Stafsus).
Akan tetapi Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin justru diduga melanggar larangan tersebut dengan mengangkat sejumlah Stafsus.
Sementara Stafsus yang diangkat itu nota benenya berasal dari timsesnya yang telah berjuang menangkan bupati dan wakil bupati Lotim dalam Pilkada 2024 lalu.
Bupati Lotim mengukuhkan stafsus yang diangkat tersebut di pendopo Bupati Lotim, Kamis (10/4). Dengan disaksikan para kepala OPD lingkup Pemkab Lotim.
“Stafsus kita minta bekerja dengan baik membantu tugas bupati dalam rangka untuk Lotim yang lebih baik,” kata Bupati Lotim dalam sambutannya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh telah melarang para kepala daerah mengangkat staf khusus maupun staf ahli pada tahun ini.
Dengan fokus belanja pegawai di daerah harus diperuntukkan mengangkat para tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di tengah terbatasnya anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat dan daerah.
“Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang nempel ke kepala daerah, maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Zudan dikutip dari CNBC Indonesia.com.
Jadi jangan mengangkat staf khusus, karena daerahnya enggak punya uang, karena difokuskan kepada honorer menjadi PPPK,” tegasnya.
Zudan mengaku banyak mendapatkan apresiasi atas kebijakan itu dari para kepala daerah. Sebab, mereka katanya menjadi punya landasan kebijakan untuk menolak orang-orang yang mengejar untuk menjadi staf khusus maupun staf ahli.
Ia mengklaim, sejauh ini belum mendapat kritikan dari kepala daerah tentang kebijakan ini, walaupun pemerintah pusat masih banyak yang mengangkat staf khusus maupun staf ahli bagi menteri dan petinggi lembaga lainnya.
“Jadi ada juga yang seperti itu telepon saya, banyak yang WA (Whatsapp), terima kasih pak pernyataan bapak mendukung kami melakukan langkah-langkah penggunaan APBD secara tepat,” ucap Zudan.
Meski begitu, ia mengakui juga mendapatkan kritikan dari para calon orang-orang yang hendak diangkat staf khusus maupun staf ahli kepala daerah karena adanya kebijakan tersebut.
“Jadi macam-macam, tapi konteksnya seperti yang saya sampaikan tadi fokus pada penyelesaian PPPK, jangan tambah belanja pegawai baru di luar ASN,” papar Zudan.(GL)