Gledeknews, Lombok Timur – Pelaku pembunuhan istrinya yakni Nurul Anwar (31) warga Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur terancam hukuman seumur hidup atas perbuatannya.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulian Putra,Sik saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (21|6).
“Pelaku pembunuhan istrinya diancam hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Ia mengatakan pelaku saat ini menghuni sel tahanan Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah memenuhi dua alat bukti yang menguatkan.
Sementara motif pelaku membunuh istrinya dengan sadis menggunakan parang lantaran sakit hati,sering dimarah-marah dan tidak mau membayar hutang suaminya.
“Pelaku membunuh istrinya karena sakit hati, akan tapi kita masih dalami lagi,” terangnya.(GL)