GledekNews-Lotim. Dua pemuda asal Pringgesela dengan inisial Hr (25) dan Dn (20) diduga memperkosa IP (15) yang berstatus masih pelajar, setelah melakukan pesta miras disalah satu rumah milik warga di wilayah Pringgesela saat malam lebara idul fitri, Sabtu malam (23/5). Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian orang tua korban melaporkan kasusnya ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut ayah korban mengatakan, memang betul kalau anaknya yang masih berstatus pelajar diduga diperkosa oleh dua orang yang berasal dari Pringgesela. Dengan sebelumnya korban diberikan minuman keras jenis bram. ” Saya tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian saya lapor ke polisi,” tegasnya.
Ia menceritakan pada saat itu pelaku menjemput anaknya pada malam lebaran, kemudian membawanya ke wilayah Pringgesela di salah satu rumah untuk kemudian selanjutnya anaknya dipaksa minum oleh pelaku. Setelah minum dan hilang kesadarannya anaknya diperkosa.
Lalu anaknya menceritakan kejadiannya, untuk kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Masbagik, namun Polsek Masbagik mengarahkan agar lapor ke Polres dan pada saat ini kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres Lotim” teranganya.
Kapolsek Masbagik, AKP Zainudin Basri dan Kapolsek Pringgesela, IPTU Zul Majdi saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan, akan tetapi kami mengarahkan untuk Laporan Polisinya (LP) ke Polres Lotim, karena ada unit PPA yang menangani langsung.
Ditempat terpisah Kanit PPA Reskrim Polres Lotim, Bripka Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Berdasarkan informasi awal, akan tetapi setelah datang korban bersama dengan keluarganya beserta terduga pelaku untuk kami lakukan introgasi ternyata hasilnya mereka suka sama suka gak ada paksaan.
“Korban dan pelaku suka sama suka berdasarkan introgasi yang kami lakukan, bahkan pengakuan korban kepada keluarganya juga seperti itu,” tegasnya seraya mengatakan makanya tidak jadi melapor karena mau diselesaikan dengan musyawarah, akan tetapi pelaku masih diamankan.
Lebih lanjut, Hermanto menambahkan, dari keterangan korban dan pelaku kalau sudah merencanakan minum malam takbiran atau lebaran dengan membeli miras tradisional dengan cara patungan dengan jumlah 12 orang, dimana delapan laki-laki dan empat perempuan.
Sehingga dari hasil patungan dapat membeli miras sebanyak 10 liter bram. “Korban dan pelaku sudah merencanakan untuk minum dimalam lebaran berdasarkan pengakuan keduanya dihadapan penyidik,” tandasnya. (WG-02)