GledekNews-Mataram. Kasus dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) buku pada Kanwil Kemenag NTB tahun 2018 lalu telah lama usai. Rekomendasi yang antara lain tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman telah ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Ombudsman NTB juga memahami bahwa Kakanwil Kemenag NTB saat itu, H. Nasruddin, telah pula dinonaktifkan dari jabatannya.
‘’Jadi, apa yang sudah kita rekomendasikan telah ditindaklanjuti oleh Kemenag, atas yang bersangkutan tidak ada masalah lagi,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, S.H. dalam diskusi bersama Direktur Lombok Corruption Watch (LCW), H. Hulain, S.H. di Mataram, Jumat (9/10). Adhar mengatakan, lembaganya tidak perlu mengintervensi terlalu jauh atas tindakan yang telah diambil oleh Menteri Agama tersebut, karena itu menjadi ranah Kemenag.
Yang patut diambil hikmah dari pelajaran tersebut, kata Adhar Hakim, yakni korupsi dapat terjadi apabila ditemukan maladministrasi dalam proses pelaksanaan program. ‘’Ombudsman ditugasi oleh UU untuk mencegah terjadinya korupsi itu,’’ ujarnya. Laporan dari masyarakat dan atau hasil temuan Ombudsman sendiri akan ditindaklanjuti dengan upaya klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BOS buku tersebut.
Dari sekitar Rp 64 milyar Dana BOS yang diperoleh untuk semua Madrasah yang ada di lingkup Kanwil Departemen Agama Provinsi NTB, sebanyak 20 persennya harus dipergunakan untuk membeli buku yang kemudian dibagikan kepada siswa sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018
Dalam perjalanannya pada tahun 2018 tersebut kemudian Ombudsman sebelumnya gencar mengusut dugaan maladministrasi dalam proses penyaluran dana BOS tahun 2018 yang khusus dipergunakan untuk pembelian buku sebesar 20 % x Rp. 64 milyar (total nilai dana BOS) yaitu sekitar Rp 12,8 miliar. Buku yang diterima madrasah se-NTB diduga tidak sesuai spesifikasi kurikulum yang dibutuhkan. ‘’Sekarang semuanya sudah selesai, dan kami tidak mengintervensi lagi kebijakan atau langkah yang diambil Kemenag, karena rekomendasi kita sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh institusi yang bersangkutan, sehingga sudah tidak ada masalah dengan beliau (H. Nasruddin : Red)’’ katanya kepada H. Hulain yang juga owner GledekNews.com tersebut.
Sementara Direktur LCW, H. Hulain juga menerangkan, pihaknya pun telah memperoleh informasi bahwa kasus dana BOS buku tahap II tahun 2018 tersebut pernah pula diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH). ‘’Tetapi hingga saat ini tidak ada fakta hukum yang menyebutkan bahwa mantan Kakanwil Kemenag NTB, H. Nasruddin tersebut terlibat dalam kasus tersebut,’’ katanya.
Menurut Hulain, apabila yang bersangkutan tidak terlibat dalam penyaluran dana BOS buku itu, maka seyogyanya yang bersangkutan dipulihkan. ‘’Yang kita pahami selama ini, seorang pejabat ASN akan dihukum oleh atasannya apabila dia terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,’’ katanya. Dalam kasus H. Nasruddin, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, dan karena itu namanya perlu dipulihkan oleh atasannya. (Deni)