GledekNews-Lombok Timur. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lombok Timur melaporkan oknum mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lombok Timur periode 2014-2019 dengan inisial HM ke Polres Lombok Timur, Selasa (15|6).
Laporan tersebut dibawa langsung kuasa hukum dari DPC Partai Gerindra Lombok Timur, Mizanul Jihad dengan didampingi kader partai menuju ruang SPK Polres Lombok Timur untuk menyerahkan laporan tersebut.
Sementara yang dilaporkan dugaan penggelapan aset partai berupa lahan seluas 4 are yang terletak di jalan Diponogoro Pancor yang dilakukan oknum mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lombok Timur tersebut.
Kuasa hukum DPC Partai Gerindra Lotim, Mizanul Jihad saat dikonfirmasi seusai memasukkan laporan ke Polres Lombok Timur mengatakan kalau pengurus DPC Partai Gerindra Lombok Timur melaporkan oknum mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD dengan inisial HM dalam kasus dugaan penggelapan aset partai.
“Kami laporkan yang bersangkutan kasus dugaan penggelapan aset partai,” tegasnya.
Ia mengatakan sebelum dilaporkan, para pengurus sudah seringkali melakukan mediasi dengan yang bersangkutan untuk memberikan kesempatan agar bisa diselesaikan, bahkan berjanji untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut.
Sehingga pengurus memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan, akan tetapi kemudian dalam kenyataannya sampai hari ini tidak ada realisasinya.
“Kami sudah berikan kesempatan kepada yang bersangkutan akan tetapi tidak ada realisasinya, makanya kami mengambil sikap dengan melaporkan ke Polisi,” ujarnya.
Mizanul menambahkan pembelian tanah seluas 4 are tersebut untuk pembangunan kantor partai.Dengan dilakukan secara agunan ke Bank Dinas sebesar Rp 440 juta, untuk kemudian dari anggota dewan dari partai gerindra mencicil pembayarannya perbulannya sebesar Rp 10 juta.
Dengan masa selama menjabat menjadi anggota dewan, sedangkan saat ini kreditnya sudah lunas. Kemudian untuk angunan di bank Dinar telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Timur, Sawaludin yang pada waktu itu mesih menjabat.
“Lahan itu sudah masuk dalam invetaris partai di pusat ,sedangkan lahan itu sudah dijual oleh yang bersangkutan informasinya,” tukasnya seraya mengatakan yang bersangkutan juga siap mencarikan lokasi pengganti lahan itu, tapi setelah dicek di notaris tidak ada.
Sementara itu Ka SPK Polres Lotim, Ipda Sarmin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, dengan tentunya akan diteruskan ke pimpinan dalam hal ini Kapolres Lotim.
“Memang betul kami sudah terima laporan dan sudah dibawa ke Kapolres Lotim,” tegasnya.(Red).