Gledeknews,Lombok Timur-Penangkapan dugaan pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan ZA yang dilakukan oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Lotim di wilayah kecamatan Pringgesela,Rabu (18|8). Di tanggapi serius oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi Dan Kemanusiaan (GARUDA) M. Zaini.
Dalam operasi penangkapan tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti dengan jumlah pupuk bersubsidi yang diamankan 106 karung jenis Urea atau sebanyak 5,50 ton dan jenis ZA sebanyak dua karung atau satu Kwintal. Walaupun dalam dalam rilisnya kemudian Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu M.Fajri merilis di beberapa media kalau barang bukti yang diamankan sebanyak 75 zak pupuk bersubsidi jenis 2 Zak pupuk bersubsidi jenis ZA.
Menurutnya Polres Lotim harusnya jangan berhenti pada penangkapan pelakunya saja. APH juga harus berani menindak pemain kelas kakapnya, yaitu pihak Distributor. “APH jangan berhenti di pemain kecilnya, APH juga harus tegas dan berani menangkap pihak distributor pupuk ini. Tidak mungkin pembeli berani melakukannya jika tidak ada main mata dengan pihak ditributornya atau penjualnya” ungkap M. Zaini.
Sementara dalam aturannya, pupuk bersubsidi memiliki pola ditribusi yang baik. Setiap kios atau pengecer harus memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) terkait pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, khususnya pada Lampiran II telah diatur mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kemudian petunjuk pelaksanaan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi ini disusun sebagai acuan bagi kelompok tani/petani, petugas/aparat Dinas Pertanian dan instansi Penyuluhan serta stakeholder di Daerah untuk menentukan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi, guna kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pengecer Resmi dan Distributor serta Produsen Pupuk penanggungjawab wilayah.
Kemudian jika dilihat dari kasus penangkapan pupuk yang terjadi di wilayah Desa Jurit dan Jurit Baru,Kecamatan Pringgesela, Rabu sore (18|8) sekitar pukul 16.00 wita yang lalu. Tidak akan mungkin pupuk ini bisa keluar dari gudang distributor jika tidak ada indikasi main mata antara Distributor dengan pembeli/kioas atau pengecer ataupun petani pengguna.
“Tidak mungkin pupuk ini bisa keluar dari gudang distributor jika tidak ada kong kalikong atau main mata antara pelaku dan pihak distributor” Tambah Zaini.
Oleh karena itu, APH harus berani menangkap pemain besarnya. Jangan hanya berani menindak yang kecil-kecil saja. Dikarenakan jika kita berbicara mengenai permasalahan pupuk, akan berdampak kepada hajat hidup masyarakat banyak yaitu petani.
“Petani sudah lama menjerit terkait carut marus permasalahan pupuk ini, mungkin dengan adanya penangkapan ini paling tidak memberikan dahaga sedikit kepada petani” tambah M. Zaini.
Begitu juga pupuk memiliki fungsi yang sangat strategis dan menjadi kebutuhan masyarakat banyak, maka LSM GARUDA akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti di pemain kecilnya atau berhenti ditengah jalan.
“Kami akan pantau terus kasus ini, agar tidak berhenti di pemain kecil dan berhenti ditengah jalan. Bahkan jikalau perlu sampai pemain besarnya dan sampai ke akar-akarnya. APH juga harus total dan serius” Ungkap M. Zaini.(Gl)