Gledeknews, Lombok Timur – Direktur Lombok Corruption watch (LCW) Nusa Tenggara Barat, H. Hulain, SH,MH menyebut kalau masalah pengadaan sarung pokir DPRD Lotim tahun 2023 lalu sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masuk dalam perbuatan melawan hukum.
Apalagi sampai adanya penyalurannya diduga tidak tetap sasaran tentunya ini menjadi persoalan serius. Sehingga perlu mendapatkan atensi dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
“Masalah pengadaan pokir sarung dewan itu masuk dalam perbuatan melawan hukum,” tegas Hulain di Selong, Rabu (3|7).
Ia mengatakan tapi dalam temuan BPK RI tersebut ada tenggang waktu selama 60 hari untuk mengembalikan atau menyelesaikannya, namun kalau tidak tentunya sudah barang tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan main yang ada.
Sementara itu pihak Dinas Sosial Lotim dan selaku leading sektor terhadap pengadaan pokir sarung dewan tersebut harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya hasil temuan BPK tersebut. Termasuk juga anggota DPRD Lotim yang memiliki pokir sarung tersebut, karena tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.
“Dinas Sosial dan anggota DPRD Lotim yang memiliki pokir sarung harus bertanggungjawab,” paparnya.
Lebih jauh Direktur LCW NTB menambahkan kalau melihat hasil pemeriksaan BPK dalam kasus pengadaan pokir sarung dewan Lotim dengan nilai Rp 8,4 Milyar tahun 2023 lalu terlihat jelas temuannya.
Seperti masalah jumlah yang mendapatkan 40 kelompok, akan tapi yang memasukkan dan terverifikasi sebanyak 36 kelompok yang mengajukan proposal bantuan.
Kemudian dokumen proposal tersebut tidak dilengkapi dengan data nama dan alamat calon penerima bantuan,sehingga tentunya penyalurannya diduga tidak tetap sasaran.
“Melihat hasil temuan BPK sudah jelas, tinggal kita menunggu itikad baik dari OPD maupun anggota Dewan yang memiliki pokir itu untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya,” tandasnya.(GL)