GledekNews-Lotim. Adanya insentif bagi tenaga kesehatan yang masuk dalam tim kesehatan penanganan covid-19 di masing-masing Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) se-Lombok Timur menjadi persoalan dan kekisruhan. Pasalnya banyak diantara para tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam daftar tim penanganan kesehatan covid-19 memprotes karena tidak dapat insentif.
Sementara pada sisi lainnya yang masuk daftar penerima insentif, justru memperoleh insentif untuk bulan April 2020 tidak sesuai dengan apa yang telah ditandatangani, sehingga masalah ini harus segera diselesaikan di internal PKM dan Rumah Sakit.
Menyikapi munculnya persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lotim, dr.H.M. Hasbi Santoso saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada persoalan di tingkat Puskesmas mengenai masalah insentif untuk tenaga kesehatan yang masuk dalam tim Covid-19. Persoalannya ini muncul karena pihak PKM pada waktu mengajukan tidak mengakomodir semua tenaga kesehatan dan tenaga non medis yang ada, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial ditingkap para tenaga medis.
“Memang betul saya terima laporan dan informasi mengenai insentif bagi tenaga kesehatan di tingkat PKM,sehingga meminta kepada kepala PKM untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk kami ditingkat kabupaten hanya menerima SK dari Puskesmas mengenai daftar nama tenaga kesehatan yang masuk dalam Tim Covid-19 tersebut, baik itu mulai dari dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga pendukung.
Dr. H. Hasbi menyampaikan, bahwa jauh sebelum dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI mengenai masalah insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Virus Corona atau Covid-19, saya selaku Kepala Dikes sudah meminta kepada semua kepala PKM se-Lotim untuk mengirimkan SK daftar nama petugas tenaga medis di masing-masing PKM yang dilibatkan dalam penanganan Covid-19.
Dimana dalam PMK tersebut sudah dijelaskan besaran insentif bagi tenaga kesehatan masuk dalam tim covid-19. Dengan mengacu pada standar tertinggi diantaranya dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta dan tenaga kesehatan yang meninggal dunia menangani covid mendapatkan santunan Rp 300 juta, dijelaskan oleh dr. H. Hasbi.
“Sebelum keluar PMK tersebut, kami sudah mulai bekerja menangani kasus Virus Corona di Lotim, dengan tidak pernah berpikir akan mendapatkan insentif yang sekarang diributkan ini,” kata Hasbi seraya mengatakan, saya menduga kalau yang meributkan masalah ini para tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam daftar yang mendapatkan insentif.
Selanjutnya, Kadikes menjelaskan, bahwa kami mengolahnya dengan menurunkan standar insentif tertinggi yang dari PMK menjadi terendah sesuai dengan kondisi keuangan daerah yang kemudian dituangkan dalam SK Bupati Lotim tentang penetapan besaran insentif bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang menangani Covid-19.
Pada kesempatan tersebut dr. H. Hasbi menjelaskan kehadapan wartawan GledekNews, bahwa adapun rincian dari insentif tersebut, yaitu dokter Rp 7,5 juta, perawat dan bidan Rp 3,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp 2 juta dan tenaga pendukung Rp 1 juta. Dengan pemberian insentif dilakukan perbulan, sedangkan untuk sekali pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan masuk dalam penanganan Covid-19, baik di rumah sakit maupun PKM se-Lotim mencapai Rp 4, 6 Milyar.
“Untuk RSUD Selong insentif tenaga kesehatan secara keseluruhannya mencapai Rp 1,1 Milyar, sedangkan sisanya untuk insentif yang di PKM, dengan ada PKM yang mendapatkan insentif mencapai Rp 200 juta perbulan,” paparnya.
Mantan Direktur RSUD dr. R. Soejono Selong ini menyantakan untuk tidak mengulangi masalah itu lagi, maka kami telah perintahkan kepada semua kepala PKM untuk mengajukan SK tanpa nama ke kami.
Dengan jumlah tim per puskesmas sebanyak 44 tim dengan uang insentif yang akan diperoleh sebesar Rp 135 juta yang harus diatur oleh setiap Kepala PKM dengan cara membagi atau merolling tenaga medis untuk memberikan rasa keadilan yang harus dibuat atas dasar kesepakatan bersama agar tidak terjadi masalah lagi.
“Bulan ini semua Puskesmas rata mendapatkan jumlah insentif Rp 135 juta perbulannya selama penanganan Covid-19, sedangkan Kepala Puskesmas mendapatkan insentif Rp 5 Juta karena menjadi koordinator kesehatan,” tandas Hasbi, seraya mengatakan untuk kepala Puskesmas yang berasal dari dokter dengan insentif Rp 7,5 juta dengan mengambil dokternya.
Pada kesempatan itu, Kadikes menyampaikan kalau mengacu pada WHO masa pendemi sampai bulan Agustus sedangkan Menteri Kesehatan sampai bulan Desember 2020.
Sementara Bupati Lotim sampai tanggal 29 Mei 2020 dengan tentunya melihat perkembangan yang ada. “Kalau insentif dihitung dari bulan April s.d Desember bisa mencapai Rp 42 Milyar, kalau mengacu pada Menteri Kesehatan,” tandasnya.(WG-02).