Gledeknews, Lombok Timur – Buntut dari aksi penyegelan kantor desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kantor Desa Nyiur Tebel lumpuh.
Meskipun dari pemerintah desa bersama kecamatan berusaha untuk meminta kepada warga membuka kembali kantor desa agar pelayanan tetap berjalan,akan tapi ditolak warga dengan alasan belum ada kesepakatan.
“Pelayanan menjadi terganggu akibat adanya penyegelan kantor desa ini,” kata aparatur Desa Nyiur Tebel.
“Pokoknya sebelum Kades Nyiur Tebel diberhentikan kantor desa tidak boleh dibuka, karena kami tidak ingin dipimpin mantan Narapidana,” tegas warga Nyiur Tebel.
Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur disegel warga yang menolak dipimpin Kades Mantan Narapidana. Karena Kades Nyiur Tebel, Maryun telah menjalani hukuman kasus TPPO kembali memimpin Desa setelah menjalani hukumannya.
Aksi penyegelan kantor desa dengan menggunakan kayu dan bambu di pintu gerbang dan pintu masuk kantor desa, termasuk dengan berbagai tuisan di kantor desa yang meminta Kadesnya mundur dan tidak mau dipimpin oleh seorang narapidana.
Penyegelan itu dilakukan warga, Senin dinihari (20|5) sekitar pukul 03.00 wita saat orang warga sedang tertidur lelap.
Kapolsek Sukamulia, AKP Fathurahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan kantor desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia.
“Memang betul Kantor desa Nyiur Tebel disegel warga,” tegasnya.
Sementara Camat Sukamulia, L. Rahman Amry juga membenarkan adanya penyegelan itu karena salah satu penyebabnya warga tidak mau dipimpin sama Kades mantan Narapidana.
“Penyebab penyegelan warga tidak mau dipimpin sama Kades mantan Narapidana,” terangnya seraya mengatakan pihaknya bersama dengan forkopincam akan melakukan mediasi kasus ini.(GL)