Gledeknews, Lombok Timur – Panitia pelaksanaan hanya menjalankan kegiatan Kemah Kebangsan yang sudah menjadi agenda dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Timur, berlangsung di Lemor Kecamatan Suela selama dua hari.
Sementara di singgung terkait dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan di desa-desa se-kabupaten Lombok Timur (Lotim), pihaknya sarankan baik penerima maupun pemberi untuk menyatukan persepsinya.
Demikian diungkapkan Ketua Panitia Multazam, saat dikonfirmasi terkait itu, “Pemberi dan penerima harusnya kita menyatukan persepsi. Silahkan saja ditanya kepada yang memberi juga,” Kamis (7|12).
Dikatakannya, kegiatan PPDI sendiri pada kegiatan-kegitan sebelumnya dilaksankan dari dana kontribusi anggota. Diakuinya untuk kegitan di tahun 2023 ini bersumber dari APBDes perubahan, yang di rangkaikan dengan kegitan kemah Kebangsaan.
Kegitan ini sendiri sudah direncanakan sejak awal olah pengurus PPDI Lotim dan melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan Dinas untuk mensingkronkan dangan program peningkatan kapasitas perangkat. Namun di tahun 2023 tidak ada anggaran untuk pelaksanaan peningkatan kapasitas perangkat desa.
“Kita biasanya kontribusi dari anggota, tapi tumben ini kegiatan PPDI kontribusi dari APBDes perubahan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala DPMD Lotim Salmun Rahman mengatakan permintaan dana untuk mendukung kegiatan Kemah Kebangsaan PPDI Lotim diklaim sudah sesuai aturan sebagaimana mestinya.
Karena kegiatan ini, untuk mendukung program strategis Nasional, daerah dan desa di bidang kesehatan khususnya menurunkan kasus stunting di Lotim. Tentunya dengan meningkatkan kapasitas perangkat desa untuk secara konvergensi melakukan upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
“Tentu kegiatan tersebut sangat baik, sesuai dan selaras dengan khususnya 2 dari 3 prioritas kebijakan strategis Pj Bupati Lombok Timur yaitu : Lotim menuju UHC dan mewujudkan target penurunan stunting 14%,” terangnya.
Atas itu, secara aturan dimungkinkan bagi desa mengalokasikan anggaran pada pos anggaran perubahan pada kegiatan bidang kesehatan untuk kegiatan penyuluhan dan pelatihan. Hal itu harus ditempuh melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi itu tidaklah menyalahi aturan. Kegiatan itu juga sangat relevan dengan program prioritas pusat, daerah dan desa,” tandasnya.(GL)