Gledeknews, Lombok Timur – Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Lombok Timur L. Mustiaref angkat bicara terkait dengan adanya polemik mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Lombok Timur (Lotim), Sopyan Hakim.Terutama dalam masalah umur atau usia yang kurang.
Mustiaref menjelaskan pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim sudah sesuai dengan regulasi sebagaimana sesuai Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
“Tidak ada yang salah penunjukan Plt Dirut PDAM Lotim karena hanya sifatnya sementara,” tegas Mustiaref saat dikonfirmasi Senin kemarin (14/4).
Ia mengatakan penunjukan memang benar apa yang disampaikan disamping persyaratan lain ada salah satu syarat usia calon Direksi BUMD yakni paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran.
Dan hal itu itu digunakan untuk persyaratan pengangkatan Direksi bersifat tetap dan diproses melalui seleksi, hal ini sesuai PP No 54 tahun 2007 tentang BUMD.
“Tidak masalah kalau Plt Dirut dalam usia kecuali kalau definitif baru tidak boleh usianya kurang,”ujarnya
Sementara itu lanjut mantan Kabid Aset ini, PDAM Lotim saat ini masih status Perusahaan Daerah belum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai PP. No 54/2017.
“Saat ini yang sedang dilakukan saat ini yakni mengajukan Perda perubahan status perusahaan daerah tersebut menjadi Perumda,” tandasnya.(GL)