Oleh : Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP
(Ketua Koalisi Kependudukan Lombok Timur)
Dalam rangkaoptimalisasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Kementerian Desa telah mengembangkan sebuah indeks yang disebut dengan Indeks Desa Membangun (IDM).
IDM merupakan indikator upaya penguatan otonomi desa yang meliputi tiga dimensi kehidupan desa, yakni dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi atau lingkungan. Ketiga dimensi itu memberikan jalan pada pembangunan desa yang berkelanjutan yang lekat dengan nilai, budaya dan karakteristik desa. Oleh karena itu, IDM merupakan indeks komposit atau gabungan dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi atau lingkungan”, ungkap Kabul.
Bahwa prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat merupakan basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan desa dalam dimensi ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi atau lingkungan. Untuk itu IDM difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan inilah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan atau secara umum disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa.
Pada skala antar 0 (nol) hingga 1 (satu) dengan mengacu pada data BPS, bahwa capaian IDM Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018 sebesar 0,6724 dan pada tahun 2019 berdasarkan data Kementerian Desa, IDM Kabupaten Lombok Timur meningkat menjadi 0,6759.
IDM Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2019 tersebut merupakan indeks komposit dari indeks ketahanan sosial sebesar 0,7525, kemudian indeks ketahanan ekonomi sebesar 0,5919 dan indeks ketahanan lingkungan sebesar 0,6843. Selanjutnya pada tahun 2020 berdasarkan data Kementerian Desa IDM Kabupaten Lombok Timur meningkat menjadi 0,7041. Sebagimana dapat kita lihat pada grafik dibawah.
Bahwa dalam konteks UU Desa, perubahan kehidupan desa digerakkan dalam kerangka kerja, pengertian dan jenis desa (desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain), tujuan pengaturan, azas-azas, kedudukan, kewenangan, keuangan dan asset, tata pemerintahan, kelembagaan masyarakat dan adat, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan desa dan kawasan desa. Dalam kontekstual relevansi itulah IDM dikembangkan.