ADVERTISEMENT
GledekNews.com
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Harusnya Segera Disusun Regulasi Tehnis Jabatan Menejerial PPPK

gledek by gledek
19/03/2025
in BERITA, Lombok Timur
0
Wakil Bupati Terpilih H. Edwin Hadiwijaya Inginkan Optimalisasi Karang Taruna Desa, Apa Tantangannya?
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Praktisi Hukum Lombok Timur Deni Rachman menyoroti dan meminta Pemerintah Pusat untuk menyusun terkait regulasi tehnis khusunya jabatan manajerial Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 1 Ayat (1) yang dipertegas kembali pada Pasal 6 di UU Nomor Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merumuskan membagi dua kriteria ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan (PPPK).

RELATED POSTS

Bupati Lotim Tak Ada, Aksi Jilid 2 Ricuh, Dua Pendemo Terluka, Satu Rontok Giginya

Pendemo Sebut Bupati Lotim Pengecut, Tak Berani Terima Aksi

Demikian diungkapkan Praktisi Hukum Lombok Timur Deni Rachman, kepada media ini, Rabu (19/3).

“Dalam undang- undang tahun 2014 ini yang mengatur rumusan tentang jabatan menejerial yang dapat di isi oleh PPPK atau dengan kata lain hanya mengatur pengisian jabatan PPPK pada pos jabatan fungsional yang diatur melalui Perpres, Permen dan Kepmen,” ungkapnya.

Lebih Lanjut, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut tepatnya pada Pasal 13 Jabatan ASN terdiri atas, a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional/JF; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi/ JFT.

Lebih – lebih kemudian rumusan UU di atas di pertegas kembali di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. Jabatan Fungsional/JF ; dan
b. Jabatan Pimpinan Tinggi/JFT. (2) Dan Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh P3K.

Sehingga sebagaimana maksud isi rumusan Pasal 13 UU tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah diatas bahwa PPPK berkedudukan sebagai ASN dan Jabatan Administrasi. Jabatan pimpinan tinggi merupakan jabatan yang tergolong dalam rumpun jabatan menejerial, artinya PPPK secara normatif memiliki pegangan atau payung hukum untuk diangkat pada pos jabatan-jabatan menejerial contoh kepala dinas.

Walaupun UU Nomor 5 tahun 2014 membolehkan PPPK mengisi jabatan menejerial namun tidak ada satupun peraturan tehnis UU tahun 2014 ini yang mengatur rumusan tentang jabatan Menejerial yang dapat di isi oleh PPPK atau dengan kata lain hanya mengatur Pengisian Jabatan PPPK pada pos jabatan fungsional yang diatur melalui Perpres, Permen dan Kepmen.

Pada tahun 2023 kemudian Undang- undang Nomor 5 tahun 2014 dicabut dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun walaupun dalam UU tahun 2023 menyatakan mencabut UU nomor 5 tahun 2014, sisipan pasal UU tahun 2023 tegaskan dengan menyatakan tetap berlaku peraturan tehnis atau pelaksana UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut (PP, Perpres, Permen/ Kepmen).

UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN tidak jauh berbeda substansi yang diatur dengan UU tahun 2014 bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, namun UU tahun 2023 terbaru ini lebih rinci menerangkan jabatan ASN (PNS dan PPPK) sebagaimana dirumusan pasal 13 bahwa Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Non-manajerial. artinya Kedudukan PNS dan PPPK disetarakan pada posisi karier Birokrasi.

Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Ttg ASN secara tegas merumuskan kembali bahwa Jabatan PPPK juga dapat ditempatkan/ diisi pada Jabatan Menejerial, lagi- lagi disayangkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 ini belum ada peraturan Tehnisnya, boro- boro Peraturan Presiden, Peraturan Mentri/ Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintahnya aja belum terlihat, sehingga secara tehnis isi rumusan UU Nomor 20 tahun 2023 tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Walaupun UU Nomor 20 tahun 2023 membuka ruang untuk berpedoman kepada Peraturan Tehnis Uu Nomor 5 tahun 2014 namun seperti apa yang kami uraikan diatas bahwa peraturan Tehnisnya seperti Peraturan Presiden, Peraturan Mentri dan/atau Keputusan Menteri tidak ada yang mengatur pos Jabatan Menejerial yang dapat diisi oleh PPPK.

Danpun terdapat Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 5 tahun 2014 yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tehnis UU Nomor 5 tahun 2014 yang juga membuka ruang membolehkan pengisian jabatan menejerial oleh PPPK namun PP/ Peraturan Pemerintah masih bersifat abstrak atau Umum, belum secara sempurna/ utuh dapat dijadikan Rujukan tehnis bagi daerah untuk mengambil kebijakan karena Peraturan Pemerintah masih membutuhkan tafsir hirarki policy maker, presiden kemudian Mentri kemudian DPRD atau ke gubernur, bupati/walikota dan seterusnya.

Menjadi catatan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pelaksananya (PP) dan seterusnya, UU Nomor 20 tahun 2023 tidak terdapat pendelegasian kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah daerah untuk mengatur Pengisian Jabatan Fungsional atau Menejerial oleh PPPK melainkan UU hanya mendelegasikan kewenangan kepada Presiden dan menteri, Pemda bersifat hanya mengusulkan PPPK untuk mengisi jabatan yang sudah di atur oleh Presiden dan Menteri dalam konteks hari ini hanya Dapat Mengusulkan untuk Pengisian Jabatan Fungsional.

Melihat history UU Nomor 5 tahun 2014 yang sudah berumur hampir 11 tahun bahkan sudah di ganti dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tapi belum juga ada Regulasi Terkait aturan Tehnis Pengangkatan PPPK untuk jabatan Menejerial sampai hari ini.

“Kita patut dorong Pemerintah Pusat untuk menyusun regulasi tehnis jabatan PPPK pada jabatan-jabatan menejerial supaya tujuan Birokrasi yang dirumuskan dalam Politik Hukum DPR RI/UU yang ada segera tercapai.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Bupati Lotim Tak Ada, Aksi Jilid 2 Ricuh, Dua Pendemo Terluka, Satu Rontok Giginya

Bupati Lotim Tak Ada, Aksi Jilid 2 Ricuh, Dua Pendemo Terluka, Satu Rontok Giginya

by gledek
23/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur di Kantor Bupati Lombok Timur (Lotim),...

Pendemo Sebut Bupati Lotim Pengecut, Tak Berani Terima Aksi

Pendemo Sebut Bupati Lotim Pengecut, Tak Berani Terima Aksi

by gledek
22/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Ratusan massa aksi Jilid 2 yang tergabung dalam aliansi peduli pariwisata Lombok Timur menyebut Bupati Lombok...

Diduga Ada Lalat di Menu Ayam Suwir MBG, SPPG dan Korwil Lotim Penjelasan 

Diduga Ada Lalat di Menu Ayam Suwir MBG, SPPG dan Korwil Lotim Penjelasan 

by gledek
22/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan ditemukannya lalat pada menu ayam suwir dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan ke...

Kapolres Lotim Terima Laporan Kasus Pemukulan Aktivis di Kantor Bupati

Kapolres Lotim Terima Laporan Kasus Pemukulan Aktivis di Kantor Bupati

by gledek
22/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Ratusan aksi massa melaporkan kasus dugaan pemukulan massa aksi yang dilakukan oknum anggota Polri, Polisi Pamong...

Pelajar di Lotim Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga pencurian di Pantai Labuhan Haji

Pelajar di Lotim Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga pencurian di Pantai Labuhan Haji

by gledek
22/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Seorang remaja perempuan berinisial LZ (17), asal Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, menjadi korban kekerasan seksual dan...

RECOMMENDED

Bupati Lotim Tak Ada, Aksi Jilid 2 Ricuh, Dua Pendemo Terluka, Satu Rontok Giginya

Bupati Lotim Tak Ada, Aksi Jilid 2 Ricuh, Dua Pendemo Terluka, Satu Rontok Giginya

23/01/2026
Pendemo Sebut Bupati Lotim Pengecut, Tak Berani Terima Aksi

Pendemo Sebut Bupati Lotim Pengecut, Tak Berani Terima Aksi

22/01/2026
  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com

Tegas, Lugas & Independen

CATEGORY

  • Advetorial
  • BERITA
  • Bima
  • DESA
  • Editorial
  • EKONOMI
  • GLEDEK NTB
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Jakarta
  • KESEHATAN
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Musik
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PEMILU
  • PEMUDA
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • PILKADA
  • POLITIK
  • SUMBAWA
  • WISATA
  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In