Gledeknews, Lombok Timur – Praktisi Hukum Lombok Timur Deni Rachman menyoroti dan meminta Pemerintah Pusat untuk menyusun terkait regulasi tehnis khusunya jabatan manajerial Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) yang dipertegas kembali pada Pasal 6 di UU Nomor Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merumuskan membagi dua kriteria ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan (PPPK).
Demikian diungkapkan Praktisi Hukum Lombok Timur Deni Rachman, kepada media ini, Rabu (19/3).
“Dalam undang- undang tahun 2014 ini yang mengatur rumusan tentang jabatan menejerial yang dapat di isi oleh PPPK atau dengan kata lain hanya mengatur pengisian jabatan PPPK pada pos jabatan fungsional yang diatur melalui Perpres, Permen dan Kepmen,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut tepatnya pada Pasal 13 Jabatan ASN terdiri atas, a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional/JF; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi/ JFT.
Lebih – lebih kemudian rumusan UU di atas di pertegas kembali di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. Jabatan Fungsional/JF ; dan
b. Jabatan Pimpinan Tinggi/JFT. (2) Dan Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh P3K.
Sehingga sebagaimana maksud isi rumusan Pasal 13 UU tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah diatas bahwa PPPK berkedudukan sebagai ASN dan Jabatan Administrasi. Jabatan pimpinan tinggi merupakan jabatan yang tergolong dalam rumpun jabatan menejerial, artinya PPPK secara normatif memiliki pegangan atau payung hukum untuk diangkat pada pos jabatan-jabatan menejerial contoh kepala dinas.
Walaupun UU Nomor 5 tahun 2014 membolehkan PPPK mengisi jabatan menejerial namun tidak ada satupun peraturan tehnis UU tahun 2014 ini yang mengatur rumusan tentang jabatan Menejerial yang dapat di isi oleh PPPK atau dengan kata lain hanya mengatur Pengisian Jabatan PPPK pada pos jabatan fungsional yang diatur melalui Perpres, Permen dan Kepmen.
Pada tahun 2023 kemudian Undang- undang Nomor 5 tahun 2014 dicabut dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun walaupun dalam UU tahun 2023 menyatakan mencabut UU nomor 5 tahun 2014, sisipan pasal UU tahun 2023 tegaskan dengan menyatakan tetap berlaku peraturan tehnis atau pelaksana UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut (PP, Perpres, Permen/ Kepmen).
UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN tidak jauh berbeda substansi yang diatur dengan UU tahun 2014 bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, namun UU tahun 2023 terbaru ini lebih rinci menerangkan jabatan ASN (PNS dan PPPK) sebagaimana dirumusan pasal 13 bahwa Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Non-manajerial. artinya Kedudukan PNS dan PPPK disetarakan pada posisi karier Birokrasi.
Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Ttg ASN secara tegas merumuskan kembali bahwa Jabatan PPPK juga dapat ditempatkan/ diisi pada Jabatan Menejerial, lagi- lagi disayangkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 ini belum ada peraturan Tehnisnya, boro- boro Peraturan Presiden, Peraturan Mentri/ Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintahnya aja belum terlihat, sehingga secara tehnis isi rumusan UU Nomor 20 tahun 2023 tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.
Walaupun UU Nomor 20 tahun 2023 membuka ruang untuk berpedoman kepada Peraturan Tehnis Uu Nomor 5 tahun 2014 namun seperti apa yang kami uraikan diatas bahwa peraturan Tehnisnya seperti Peraturan Presiden, Peraturan Mentri dan/atau Keputusan Menteri tidak ada yang mengatur pos Jabatan Menejerial yang dapat diisi oleh PPPK.
Danpun terdapat Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 5 tahun 2014 yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tehnis UU Nomor 5 tahun 2014 yang juga membuka ruang membolehkan pengisian jabatan menejerial oleh PPPK namun PP/ Peraturan Pemerintah masih bersifat abstrak atau Umum, belum secara sempurna/ utuh dapat dijadikan Rujukan tehnis bagi daerah untuk mengambil kebijakan karena Peraturan Pemerintah masih membutuhkan tafsir hirarki policy maker, presiden kemudian Mentri kemudian DPRD atau ke gubernur, bupati/walikota dan seterusnya.
Menjadi catatan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pelaksananya (PP) dan seterusnya, UU Nomor 20 tahun 2023 tidak terdapat pendelegasian kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah daerah untuk mengatur Pengisian Jabatan Fungsional atau Menejerial oleh PPPK melainkan UU hanya mendelegasikan kewenangan kepada Presiden dan menteri, Pemda bersifat hanya mengusulkan PPPK untuk mengisi jabatan yang sudah di atur oleh Presiden dan Menteri dalam konteks hari ini hanya Dapat Mengusulkan untuk Pengisian Jabatan Fungsional.
Melihat history UU Nomor 5 tahun 2014 yang sudah berumur hampir 11 tahun bahkan sudah di ganti dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tapi belum juga ada Regulasi Terkait aturan Tehnis Pengangkatan PPPK untuk jabatan Menejerial sampai hari ini.
“Kita patut dorong Pemerintah Pusat untuk menyusun regulasi tehnis jabatan PPPK pada jabatan-jabatan menejerial supaya tujuan Birokrasi yang dirumuskan dalam Politik Hukum DPR RI/UU yang ada segera tercapai.(*)