GledekNews-Lombok Timur. Sejumlah aktivis pergerakan di Lombok Timur mendorong pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk membongkar kasus dugaan SPPD fiktif dan joki belasan anggota DPRD Lombok Timur tahun 2018. Karena pihak Polres Lombok Timur dinilai setengah hati menangani kasus tersebut.
“Kami mendorong Kejari Lombok Timur untuk membongkar kasus dugaan SPPD Fiktif dan Joki belasan anggota DPRD Lombok Timir,” tegas salah satu aktivis Lombok Timur, Rohman Rafiki, Rabu kemarin.
Ia mengatakan kesalahan belasan anggota DPRD Lombok Timur tahun 2018 lalu sudah sangat jelas sekali. Dengan mengambil uang perjalanan dinas ke Jakarta untuk melakukan diklat, akan tetapi dalam kenyataannya tidak melakukan perjalanan dinas.
Bahkan yang lebih parah lagi justru diganti dengan orang lain yang tidak memiliki kepentingan dalam kegiatan Diklat tersebut. Sehingga ini tentunya tidak dibenarkan sekali dan dinilai sudah ada pelanggaran didalamnya.
“Masak uang SPPD diambil lalu tidak berangkat diklat tapi malah digantikan dengan orang lain, kan ini tidak benar, makanya kami dorong kejaksaan untuk bongkar kasus ini,” ujar mantan Ketua LMND Lombok Timur ini.
Selain itu, lanjutnya, belasan anggota DPRD Lombok Timur yang masih menjabat tahun 2018 lalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, karena negara ini adalah negara hukum sehingga tidak ada yang kebal hukum dan perlakuan harus sama di mata hukum.
“Jangan mentang-mentang jadi anggota Dewan terus merasa diri kebal hukum terhadap perbuatan yang salah,” tandas mahasiswa Universitas Gunung Rinjani ini.
Hal yang sama dikatakan aktivis lainnya, Imam Pahlepi menegaskan pihaknya sangat setuju kalau pihak kejaksaan mengusut kasus dugaan SPPD fiktif dan joki belasan anggota DPRD Lombok Timur tahun 2021.
Bahkan pihaknya siap menyerahkan data-data terhadap kasus tersebut, karena ini sangat bagus ketika pihak Polres Lotim dinilai tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini, maka tentunya pihak kejaksaan harus bisa menuntaskan kasus SPPD fiktif dan perjokian tersebut.
Apalagi sekarang ini kami melihat pihak kejaksaan sedang gencar-gencarnya memproses beberapa kasus dugaan korupsi di Lombok Timur. Seperti kasus proyek pengerjaan pengerukan dan penataan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016, kasus alsintan maupun kasus lainnya.
“Masak kasus korupsi pasar Sambelia tahun 2015 lalu bisa dituntaskan oleh pihak kejaksaan, maka kami uji kemampuan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan SPPD fiktif belasan DPRD Lomvok Timur tahun 2018,” tandasnya.(Red).